Bengkulu (Antara Bengkulu) - Panitia khusus Perkebunan DPRD Provinsi Bengkulu menggelar uji publik draf Rancangan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Perkebunan.
"Banyak masukan dan saran yang kami terima untuk penyempurnaan Raperda ini sebelum disahkan dalam paripurna DPRD," kata Ketua Pansus Perkebunan DPRD Provinsi Bengkulu Hery Alfian di Kota Bengkulu, Jumat.
Ia mengatakan peserta uji pulik tersebut selain pelaku usaha sektor perkebunan, dinas/instansi terkait tingkat kabupaten dan kota serta akademisi.
Draf Raperda itu kata dia disusun berdasarkan Undang-undang Nomor 18 tahun 2004 tentang Perkebunan dan Permentan Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.
"Semangatnya untuk menjadi acuan bagi pelaku usaha perkebunan di Bengkulu agar investasi berjalan aman dan masyarakat terbantu kesejahteraannya," tambahnya.
Hasil kajian DPRD kata Hery, peraturan tentang perkebunan yang ada saat ini sangat datar dan tidak mengatur dengan tegas sanksi bagi perusahaan yang tidak menaati sejumlah kewajiban yang diatur dalam kebijakan yang ada.
Ia mencontohkan tentang kewajiban membangun kebun plasma yang diatur dalam Permentan Nomor 26 tahun 2007 tidak mencantumkan sanksi bagi perusahaan yang tidak menaati kewajiban itu.
"Dalam Raperda ini akan diatur sanksi bila kewajiban tentang kebun plasma tidak ditaati perusahaan," katanya.
Selain itu, dana tanggung jawab sosial perusahaan juga ditegaskan dalam Raperda tersebut sehingga kehadiran investasi bidang perusahaan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Anggota Pansus Perkebunan, Inzani Muhammad mengatakan banyaknya konflik lahan antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan menjadi salah satu landasan bagi DPRD untuk menyusun Raperda tersebut.
"Pemberian izin untuk masa-masa yang datang akan lebih ketat, terutama jangka waktu pemberian izin prinsip dan izin lokasi yang jatuh tempo pada 24 hingga 36 bulan," katanya.
Menurutnya, pengelolaan sektor perkebunan pada masa lalu telah mewariskan konflik yang saat ini mulai merugikan masyarakat, yang terakhir yakni antara warga Bengkulu Utara dengan PT Sandabi Indah Lestari.
"Awal mula masalah adalah penelantaran HGU oleh perusahaan sehingga masyarakat menduduki lahan itu, kemudian HGU dilelang kepada perusahaan lain dan sekarang terjadi konflik," katanya.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu Ricky Gunarwan mengatakan masukan dari peserta seminar/uji publik akan menjadi rekomendasi kepada Pansus untuk menyempurnakan Raperda tersebut sebelum disahkan menjadi Perda.
"Peraturan daerah ini tidak berlaku surut, artinya bagi perusahaan yang sudah beroperasi sebelum Undang-undang nomor 18 tahun 2004 dan Permentan nomor 26 tahun 2007 tidak berlaku, kecuali perusahaan itu melakukan perpanjangan izin HGU," katanya.
Ia mengharapkan dengan pemberlakuan Raperda itu dapat menjamin iklim usaha perkebunan di Bengkulu berjalan baik dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
DPRD uji publik Raperda izin usaha perkebunan
Jumat, 8 Maret 2013 19:30 WIB 1369