Jakarta (Antara Bengkulu) - Grup musik Slank segera mencabut soal gugatan uji materi Undang- Undang Nomor 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) khususnya Pasal 15 ayat 2a tentang izin keramaian di Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota Grup Slank yang terdiri dari Kaka, Bimbim, Ridho, Ivanka dan Abdee itu tiba di Gedung Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) di Jakarta, Jumat pukul 14.15 WIB dan langsung menuju ruangan Kepada Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Suhardi Alius di lantai dua gedung tersebut.
"Beberapa waktu lalu, sepertinya ada kegundahan dari rekan-rekan Slank. Dari beberapa momen jadwal manggung tidak sesuai dengan harapan. Terkait perizinan Polri. Atas dasar hal tersebut, pihak Slank mengajukan uji terhadap isi UU No. 2/2002," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes, Kombes Pol Agus Rianto di Jakarta, Jumat.
Sementara itu, Drummer Slank, Bimbim mengatakan, kedatangannya adalah untuk bermusyawarah untuk menyelesaikan gugatan uji materi tersebut. Usai bertemu, pun akhirnya Slank pun melunak dan mencabut gugatannya. Dan rencananya pada hari Senin (25/2) gugatan tersebut akan dicabut.
"Salam damai, seperti lagu kami, di Pulau Biru semua bisa selesai dengan bicara. Kami akan mencabut usulan gugatan materi itu di MK, dengan jaminan kami tidak dicekal dan pihak Polri akan mendukung konser Slank di mana saja," kata Bimbim.
Hal tersebut dilakukan agar Slank dan Polri tidak berseteru di meja persidangan. "Lebih baik keduanya bergandengan tangan. Kita juga akan membuat konser bersama Polri," kata Bimbim.
Sebelumnya lima personel Slank, yakni Kaka (vokalis), Abdee (gitaris), Ridho (gitaris), Ivanka (bassis) dan Bimbim (drummer) didampingi kuasa hukumnya, Andi Muttaqin, mendaftarkan permohonannya ke MK di Jakarta, Rabu (6/2). Selain menggugat pasal 15 ayat 2a UU Polri, Slank juga menguji pasal 510 ayat 1 KUHP.
Pasal-pasal itu berbunyi: "Diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah, barangsiapa tanpa ijin kepala polisi atau pejabat lain yang ditunjuk untuk itu: mengadakan pesta atau keramaian untuk umum".
Sementara pasal lainnya berbunyi: "Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya berwenang memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya". (Antara)
Slank cabut gugatan uji materi terhadap Polri
Jumat, 22 Februari 2013 16:30 WIB 1243