Padang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat tengah menyidik kasus dugaan pencabulan anak berusia lima tahun yang terjadi di kawasan Pauh daerah setempat.
"Setelah menerima laporan dari pihak korban, kami langsung memproses kasus tersebut dan menangkap seorang pelaku S (43)," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, di Padang, Senin.
Saat ini penyidik telah menetapkan status pria yang diketahui merupakan tetangga korban itu sebagai tersangka.
Korban diketahui merupakan anak yatim karena bapaknya telah meninggal dunia.
Tersangka dijerat dengan pasal 82, Juncto (Jo) 76E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor I Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
"Terhadap tersangka kami melakukan penahanan badan," katanya.
Rico menyebutkan untuk mengusut kasus itu pihaknya telah mengambil visum serta memintai keterangan korban yang didampingi oleh psikolog.
Kepada polisi tersangka mengakui baru melakukan perbuatan itu sebanyak dua kali, namun polisi masih terus mendalami kasus dan mengkonfrontir keterangannya dengan keterangan korban.
Diketahui perbuatan tersebut dilakukan tersangka dengan cara membujuk rayu korban, kemudian melakukan aksi cabulnya.
Laporan kasus tersebut diterima pihak Polresta Padang tertanggal 11 Mei 2020 dengan nomor: LP/236/B/VI/2020/RESTA SPKT UNIT I.
Sementara penangkapan dilakukan petugas pada Jumat (26/6) sekitar pukul 23.00 WIB.
Peristiwa bejat tersebut juga sempat menjadi perhatian warganet setelah diunggah oleh salah satu akun media sosial.
Korban dalam video tersebut mengaku mengalami sakit.
Cabuli anak yatim tetangga sendiri, seorang pria ditetapkan tersangka
Senin, 6 Juli 2020 12:46 WIB 2259