Serang (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Serang Kota menangkap oknum guru pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang yang diduga telah mencabuli murid di bawah umur.
"Ya, kita sudah amankan pelaku pencabulan terhadap muridnya semalam, dan sekarang sedang di proses, kata Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKP Indra Feradinata di Serang, Rabu.
Indra mengatakan, pelaku pencabulan tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan penyelidikan lebih dalam lagi.
"Proses selanjutnya kita lengkapi semua seperti biasa. Nanti kami dalami lagi, dengan koordinasi P2TP2A Kabupaten Serang," katanya.
Ia membenarkan, bahwa guru yang melakukan aksi bejad terhadap muridnya itu adalah sebagai pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.
"Ya, benar itu pimpinan pondok pesantren di Serang menjadi tersangka," ujarnya.
Ia mengungkapkan, sejauh ini korban yang melaporkan ke Polres Serang hanya ada empat orang dan keempatnya sudah dilakukan pemeriksaan.
"Sementara hanya ada empat orang yang melapor, kita lagi ngerjain proses ini dulu," kata dia.
Sebelumnya, sejumlah orangtua korban pencabulan kepada anaknya melaporkan ke Pollres Serang Kota pada Senin 27 Juli 2020.
"Kita datang ke sini sama keluarga lainya, ditemani dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Serang," kata Sam'un (48), salah satu keluarga korban yang melaporkan.
Ia mengaku, bahwa tau anaknya menjadi korban pencabulan oleh salah satu guru Ponpes itu setelah ditangani P2TP2A Kabupaten Serang melakukan visum terhadap anaknya.
"Ada yang laporan dari orang desa ke saya, anak saya ditangani P2TP2A. sampai kaget seperti ini," ucapnya.
Oknum pimpinan Ponpes Serang ditetapkan tersangka cabul
Kamis, 30 Juli 2020 13:20 WIB 1533