Padang (ANTARA) - Polda Sumbar menetapkan Bupati Agam Indra Catri dan Sekda Agak Martias Wanto sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap anggota DPR RI Mulyadi melalui akun facebook palsu bernama Mar Yanto.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu di Padang, Selasa mengatakan setelah melakukan penyidikan dan mengambil keterangan saksi ahli dan labfor forensik ditemukan tersangka baru.
"Setelah dilakukan pengembangan keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," kata dia. (*)
Seorang Bupati ditetapkan tersangka ujaran kebencian terhadap anggota DPR
Selasa, 11 Agustus 2020 10:55 WIB 1018