"Kami menangani kasus ini sejak detik-detik pertama. Sejauh ini yang sudah diperiksa di Polisi Militer Kodam Jaya ada 12 orang. Tetapi ada 19 orang lagi yang sudah ada indikasi dan saat ini sedang dalam proses pemanggilan," kata Kepala Staf TNI AD, Jenderal TNI Andika Perkasa, saat memberikan keterangan pers di Markas Besar TNI AD, Jakarta, Minggu.
Jadi, kata dia, nanti ada 31 orang yang diperiksa dan pemeriksaan ini akan berlangsung serta akan dipenuhi semua kebutuhan administrasi sehingga mereka tidak akan bisa lagi komunikasi dengan orang di luar.
Berdasarkan penelusuran, kata dia, tidak akan berhenti di sini karena begitu banyak sebetulnya yang ada pada saat malam kejadian. "Jadi, kami yakin 31 orang ini adalah bagian dari pengembangan pertamam Kami akan terus dan kami tidak akan menyerah," kata dia.
Oleh karena itu, dia memohon bantuan kepada seluruh masyarakat untuk memberikan informasi. "Selain kami melakukan pemeriksaan secara fisik, secara elektronik, segala macam yang bisa kami lakukan kami juga ingin bantuan informasi dari masyarakat.
Ia meminta masyarakat menghubungi ketua tim penyidik, Kolonel CPM Yogaswara. Ia turut menunjukkan kertas bertuliskan nomor ponsel Yogaswara.
"Kolonel Yogaswara ini adalah ketua tim penyidik lapangan yang juga menjabat sebagai komandan Polisi Militer Kodam Jaya, ini nomor HP-nya. Kami mohon dengan sangat segala informasi yang diketahui oleh warga masyarakat maupun prajurit TNI Angkatan Darat tentang para pelaku. Kami tunggu informasi di nomor HP ini," kata dia.
Perkasa memastikan TNI AD akan terus mengawal penanganan kasus perusakan Polsek Ciracas dan Polsek Pasar Rebo. Termasuk perihal ganti rugi atas perusakan tersebut.
Nomor ponsel Yogaswara adalah 082314197676. Selain itu, masyarakat bisa memberikan informasi melalui nomor ponsel komandan Pusat Polisi Militer TNI AD, 0818998585.
"Kami mohon maaf atas kejadian itu dan kami akan mengawal agar ada tindak lanjut termasuk memberikan ganti rugi," kata Perkasa.
Ia mengungkapkan ganti rugi tersebut untuk korban luka ataupun kerusakan-kerusakan yang ditimbulkan. "Terhadap biaya perawatan rumah sakit maupun kerusakan kerusakan yang ditimbulkan oleh para pelaku," ujarnya.