Ciamis (ANTARA) - Pesan larangan judi tidak hanya dilontarkan oleh Raja Dangdut Rhoma Irama melalui lirik lagunya yang populer berjudul "Judi" pada tahun 1987. Lagu ini menyampaikan pesan tentang praktik perjudian yang membawa kehancuran hidup manusia.
Jauh sebelum lagu Raja Dangdut itu populer di masyarakat Indonesia, sekitar 6,5 abad lalu, pesan larangan judi sudah disampaikan seorang raja dari Kerajaan Galuh, yakni Prabu Niskala Wastu Kancana, bertakhta 1371 sampai 1475, melalui prasastinya yang memperingatkan kepada rakyatnya untuk tidak berjudi.
Peringatan raja itu ditulis dalam batu andesit dengan tulisan pahat naskah kuno Sunda yakni "Ini petinggal nu atisti ayama nu ngeusi dayeuh ieu ulah botoh bisi kokoro" yang diartikan oleh Balai Kajian Sejarah dan Nilai Tradisional Jawa Barat "Ini peninggalan dari yang astiti dari rasa yang ada yang menghuni kota ini, jangan berjudi bisa sengsara".
Batu prasasti tercatat sebagai Prasasti VI yang khusus menyampaikan larangan judi itu ditemukan dan dievakuasi pada 3 Oktober 1995 di kawasan Situs Astana Gede, Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, dan sampai saat ini masih berada di kawasan itu dan terjaga dengan baik.
Bagi siapa saja yang datang ke sana bisa melihat langsung prasasti batu tulisan pahat naskah kuno Sunda maupun bisa melihat terjemahan dari tulisan tersebut melalui papan yang dipasang oleh pengelola Situs Astana Gede.
Keberadaan batu prasasti yang terakhir ditemukan di kawasan situs itu menjadi daya tarik yang unik karena isi pesannya berbeda dengan prasasti lainnya yang menegaskan larangan berjudi bagi rakyat atau mereka yang tinggal di tataran Kerajaan Galuh.
Larangan raja itu tentunya tanpa pengecualian, ada penekanan khusus dari raja kepada rakyatnya, dan makna di balik larangan judi di masa itu di mana raja tidak mau rakyatnya sengsara karena judi.
6,5 abad lalu, Raja Galuh sudah melarang judi
Rabu, 9 Oktober 2024 11:05 WIB 2095