Palembang (ANTARA) - Seorang Anggota DPRD Kota Palembang berinisial D (30) ditetapkan sebagai tersangka sindikat sabu-sabu dan ekstasi setelah digerebek oleh tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan polisi pada Selasa pagi.
Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan, di Palembang, Selasa mengatakan, D ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lain yang diamankan saat penangkapan yakni J, Y, W dan A.
"Satu orang lagi berinisial T belum ditetapkan tersangka karena masih didalami perannya," ujarnya.
Menurut dia D menjadi sindikat bandar sabu-sabu dan narkotika yang dipasok dari bandar lainnya berinisial U dari Sumatera Utara, ia juga mengungkapkan bahwa D ternyata pernah menjadi residivis kasus narkoba pada 2012 saat masih mahasiswa.
Brigjen Pol Jhon menjelaskan, penangkapan D bermula saat tersangka J dan Y yang masih suami istri diminta D mengambil paket 30.000 pil ekstasi dalam enam kemasan dari sebuah loket bus di Palembang.
Kemudian J dan Y mengantarkan paket tersebut ke W dan A di Pasar Pagi Puncak Sekuning.
Namun J dan Y menyuruh pembantunya T untuk menyerahkan paket itu ke W dan A, saat transaksi tersebut kelimanya diamankan tim gabungan.
Lalu dari pengakuan W dan A bahwa paket tersebut akan dibawa ke ruko usaha laundry milik D di Jalan Riau Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang.
Ketika sampai di ruko D, tim gabungan langsung menggeledah rukonya dan mendapati empat kilogram sabu-sabu disimpan di lemari laundri.
Satu kilogram sabu-sabu lainnya diamankan dari rumah J, sehingga total barang bukti diamankan berupa 5 kilogram sabu-sabu dan 30.000 pil ekstasi.
Penggerebekan itu sendiri hasil pengembangan penangkapan seorang kurir narkoba di kawasan Musi II Palembang pekan lalu yang diamankan dari dalam Bus PO Pelangi asal Aceh, ia juga menyebut pengusaha bus itu sudah diamankan terkait kasus narkoba.
"Nanti para tersangka akan dibawa ke Jakarta setelah pemeriksaan," kata dia.
Anggota DPRD Palembang ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba
Rabu, 23 September 2020 9:35 WIB 1015