Mukomuko (ANTARA) - Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melakukan pengembangan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil extasi guna mencari tersangka lainnya.
“Saat ini tindakan yang diambil melengkapi administrasi penyidikan (mindik), memeriksa pelaku, memeriksa saksi-saksi dan melakukan pengembangan kasus ini ini,” kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Andy Arisandi dalam keterangannya di Mukomuko, Selasa.
Ia mengatakan hal itu saat menyampaikan “Press Release” terkait dengan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dan pil extasi dan menangkap pemilik narkotika tersebut di rumahnya Desa Batu Ejung, Kecamatan Teramang Jaya.
Anggota Kepolisian resor setempat menangkap pelaku berinsial RJ (29) wiraswasta di rumahnya di Desa Batu Ejung, Kecamatan Teramang Jaya Minggu (4/10) sekitar pukul 15.00 WIB.
“Pelaku ini diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu dan pil extasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kronologis penangkap pelaku ini pada Minggu (4/10) sekira pukul 15.00 WIB tim Opsnal Satnarkoba Polres Mukomuko yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Teguh Budiyanto menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di wilayah ini.
Selanjutnya dari informasi tersebut Tim Opsnal Satnarkoba melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu-sabu di di rumah pelaku di Desa Batu Ejung Kecamatan Teramang Jaya.
Adapun barang bukti yang didapatkan terkait dengan penyalahgunaan Narkotika tersebut yakni sebanyak 25 paket sedang Narkotika jenis sabu berbentuk kristal yang dibungkus plastik klip warna bening.
Dua bungkus pil yg diduga Extasi warna biru yg terdiri dari bungkus pertama berisi 10 butir dan bungkusan kedua berisi tiga butir, uang tunai sebesar Rp3.750.000, satu unit HP merk OPPO A5S model CPH 1909 warna hitam, satu unit HP Merk Nokia warna biru hitam dan dua bungkus plastik asoy warna putih dan hitam yg digunakan untuk membungkus barang tersebut.***2***
Polisi kembangkan kasus narkotika di Mukomuko
Selasa, 6 Oktober 2020 21:15 WIB 2566