Bengkulu, (Antara Bengkulu) - Komisi Yudisial Republik Indonesia akan menggelar diskusi kode etik hakim dan pedoman perilaku hakim di Pengadilan Tinggi Bengkulu yang akan diikuti seluruh hakim di daerah itu.
"Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) merupakan pedoman bagi Komisi Yudisial (KY) untuk menegakan kehormatan, keleluhuran martabat serta perilaku hakim ke depan," kata Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY Roejito, didampingi tim Humas KY Aran Panji Jaya, di Bengkulu.
Dalam rilis KY yang dikirimkan itu, juga disebutkan KEPPH memuat kumpulan kaidah yang menjadi norma bagi hakim baik dalam kedinasan maupun di luar dinas sehari-hari.
Ia mengatakan, dalam Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial menyebutkan, KEPPH itu memuat sepuluh prinsip antara lain berperilaku adil, jujur, arif dan bijaksana.
Selain itu, bersikap mandiri, berintegritas tinggi, bertanggungjawab, menjunjung tinggi harga diri, berdisiplin tinggi, berperilaku rendah hati, dan profesional, prinsip-prinsip tersebut diturunkan dalam bentuk point-point penerapannya.
Diskusi kode etik tersebut dilaksanakan di delapan kota, yang salah satunya adalah Bengkulu. Di Bengkulu pelaksanaan kode etik ini berlangsung sehari (7 Mei 2013) bertemakan "Mencari solusi bersama dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran perilaku hakim dalam kaitannya dengan penerapan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim".
Nara sumber dalam diskusi kode etik hakim itu adalah Dr. Taufiqurrohman Syahuri, S.H., M.H. (Ketua Bidang Rekrutmen Hakim) dan H. Abbas Said, S.H., M.H. (Ketua Bidang Pencegahan dan Pelayanan Masyarakat) dari Komisi Yudisial, ujarnya.*