Jakarta (Antara Bengkulu) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengatakan upaya untuk memberantas korupsi harus dilakukan dengan lebih komplit atau dengan cara-cara radikal dan progresif.
"Ini penting, meskipun terkadang menyerempet pelanggaran kode etik," kata Abraham Samad pada seminar bertajuk 'Perlindungan dan Pengembalian Aset Negara Yang Diambil Secara Melawan Hukum' di Jakarta, Kamis.
Hal ini dikatakan Abraham mengingat dia pernah dijatuhi peringatan sedang berupa teguran tertulis, setelah dianggap melakukan pelanggaran kode etik terkait dengan bocornya draft sprindik Anas Urbaningrum mengenai penetapannya sebagai tersangka kasus Hambalang.
Menurut Abraham hal ini perlu dilakukan mengingat kejahatan korupsi di Indonesia sudah sangat besar dengan modus yang lebih canggih.
Dia menambahkan bahwa pemberantasan korupsi juga harus didukung dengan sistem penegakan hukum yang harus bisa berjalan sebagaimana mestinya, yaitu dengan tidak ada manipulasi atau praktik mafia peradilan.
"Kalau masih ada, tidak akan ada rasa jera bagi para terpidana kasus korupsi dan tindak pencucian uang," kata Abraham.
Lebih lanjut Abraham menekankan bahwa pihaknya juga berusaha untuk terus menyelamatkan aset negara dengan melakukan pendekatan berupa integrasi antara pencegahan dengan penyelamatan aset.
"Pada 2012 KPK berhasil menyelamatkan total aset atau kekayaan negara sejumlah Rp113,8 miliar," jelas Abraham.
Jumlah itu merupakan hasil dari penanganan perkara tindak pidana korupsi yang mencapai Rp111,4 miliar dan penerimaan gratifikasi senilai Rp76,2 miliar, dan seluruhnya telah disetorkan ke Rekening Kas Negara/Daerah sepanjang 2012.
Jumlah tersebut dikatakan Abraham belum termasuk dengan jumlah kerugian negara dari kasus yang sementara ini masih ditangani.
Sementara itu, total aset atau kekayaan negara yang berhasil diselamatkan oleh KPK pada 2011 mencapai Rp152,9 triliun, yang 99,65 persennya berasal dari sektor hulu migas atau aset-aset migas milik negara yang tidak pernah tercatat oleh pemerintah. Sedangkan 0,35 persen berasal dari pengalihan hak batang milik negara.
Pada 2011 KOK berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara yang mencapai Rp134,7 miliar, yang berasal dari penanganan perkara tindak pidana korupsi berupa uang pengganti, uang rampasan, uang, sitaan, penjualan hasil lelang tindak pidana korupsi, ongkos perkara.
Keseluruhan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ini disetorkan ke Rekening Kas Negara atau Daerah.
Berantas korupsi harus dengan cara radikal
Kamis, 9 Mei 2013 18:07 WIB 900