Bandung (Antara Bengkulu) - Terpidana kasus suap Wisma Atlet Jakabaring yang juga mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin saat ini menghuni Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Betul, sudah dipindahkan (di Lapas Sukamiskin) sejak tadi malam," ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Jawa Barat I Wayan Dusak melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis.
Hingga saat ini belum diketahui Nazaruddin ditempatkan di blok mana, tapi beredar kabar bahwa Nazaruddin akan ditempatkan di blok utara.
Di Lapas Sukamiskin juga dihuni koruptor lainnya, di antaranya mafia pajak Gayus Tambunan.
Pada 20 April 2012 Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis terhadap Muhammad Nazaruddin dengan hukuman penjara empat tahun dan 10 bulan penjara, serta denda Rp200 juta, karena terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Selain itu, Nazaruddin juga harus membayar denda Rp200 juta.
M Nazaruddin huni lapas Sukamiskin Bandung
Jumat, 10 Mei 2013 8:23 WIB 1216