Pekanbaru (Antara Bengkulu) - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau Brigjen Pol Condro Kirono berjanji akan kembali membuka kasus "illegal logging" atau pembalakan liar yang melibatkan belasan perusahaan kehutanan yang beroperasi di wilayah itu.
"Kami akan buka kembali kasus itu dengan terlebih dahulu mempelajari kasusnya dari awal bagaimana," kata Kapolda yang ditemui di Markas Polda Riau di Pekanbaru, Jumat.
Brigjen Pol Condro Kirono adalah Kapolda Riau yang baru menggantikan Brigadir Jenderal Polisi Suedi Husen yang dipindah tugaskan sebagai Kasespimmen Sespim Polri Lemdikpol Mabes Polri.
Kasus kejahatan kehutanan di Riau yang melibatkan perusahan besar seperti Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) mencuat sejak tahun 2008 dengan nilai kerugian mencapai triliunan rupiah, namun penyidikannya telah dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti.
Indonesian Corruption Watch (ICW) dalam siaran persnya menyatakan, dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus "illegal logging" yang dilakukan oleh 13 perusahaan kayu di Riau oleh Kepolisian Daerah Riau merupakan preseden buruk di akhir tahun terhadap upaya penegakan hukum lingkungan hidup dan pemberantasan kejahatan lingkungan yang dikampanyekan oleh pemerintah.
Perkara "illegal logging" di Provinsi Riau khususnya di Kabupaten Pelalawan dan Siak bermula dari penerbitan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman (IUPHHK-HT) di Provinsi Riau oleh Gubernur Riau HM. Rusli Zainal tahun 2001-2006.
Kasus itu kemudian berkembang hingga akhirnya berada di 'tangan' Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lembaga 'superbody' itu sampai saat ini juga telah menetapkan sejumlah tersangka dimana kebanyakan merupakan kalangan pejabat di Pemerintah Provinsi Riau.
Seperti Tengku Azmun Jaafar (eks Bupati Pelalawan), Arwin As (eks Bupati Siak), Asral Rahman (eks Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau 2002-2003), Syuhada Tasman (eks Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau 2003-2004) dan Burhanuddin Husin (eks Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau (2005-2006).
Terakhir, KPK juga menetapkan status tersangka untuk Gubernur Riau HM. Rusli Zainal yang sampai saat ini telah menjalani tiga kali pemeriksaan sebagai tersangka di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Tama S Langkun selaku aktivis Indonesia Coruption Watch (ICW) sebelumnya mengatakan, belasan perusahaan kehutanan di Riau diindikasi terlibat kasus korporasi atas kejahatan kehutanan dengan kerugian negara mencapai triliunan rupiah.
Data Putusan Pengadilan Nomor:06/PID.B/TPK/2008/PN.JKT.PST menyebutkan bahwa ketiga perusahaan itu diindikasi juga terlibat kejahatan korporasi kehutanan dengan kerugian negara hingga triliunan rupiah.
Untuk PT Rimba Mutiara Permai, diklaim pengadilan telah mendatangkan kerugian negara sebesar Rp7,11 miliar, PT Selaras Abadi Utama sebesar Rp6,999 miliar, serta PT Seraya Sumber Lestari sebesar kurang lebih Rp7 miliar.
Selain tiga perusahaan ini, Putusan Pengadilan Nomor:06/PID.B/TPK/2008/PN.JKT.PST juga menyebutkan sejumlah perusahaan lainnya seperti PT Uniseraya yang merugikan negara sebesar Rp13,03 miliar, CV Putri Lindung Bulan Rp54,48 miliar, dan CV Tuah Negeri sebesar Rp4,63 miliar.
Kemudian disebut pula CV Mutiara Lestari dengan merugikan negara sebesar Rp282 juta, PT Mitra Tani Nusa Sejati Rp16,88 miliar, PT Bhakti Praja Mulia Rp10,74 miliar, PT Trio Mas FDI Rp13,39 miliar, PT Satria Perkasa Agung Rp94,82 miliar, dan PT Mitra Hutani Jaya sebesar Rp87,29 miliar.
Ada juga CV Alam Jaya sebesar Rp12,93 miliar, CV Harapan Jaya Rp13,73 miliar, serta PT Madukuro Rp17,6 miliar dan PT Yos Raya Timber dengan taksiran kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp6 miliar dan PT RAPP sebesar Rp939, 29 milyar. (Antara)
Kapolda Riau janji akan buka kembali kasus kehutanan
Jumat, 14 Juni 2013 20:23 WIB 1886