Mukomuko, (Antara Bengkulu) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengajukan pinjaman sebesar Rp430 juta kepada Bank Bengkulu untuk membayar gaji 34 karyawan PDAM Tirta Selagan selama sembilan bulan.
"Sekarang surat pengajuan pinjaman masih di meja bupati setempat untuk ditandatagani," kata kata Kabag Ekonomi dan Penanaman Modal Sekretariat Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Sunandi, di Mukomuko, Jumat.
Setelah surat itu ditandatangani oleh bupati, kata dia, proses selanjutnya persetujuan dari pimpinan DPRD setempat.
Ia mengatakan, pengajuan pinjaman sebesar Rp430 juta itu untuk membayar gaji karyawan PDAM Tirta Selagan selama sembilan bulan terhitung sejak Januari hingga September 2013. Sedangkan pembayaran pinjaman di Bank Bengkulu itu, diusulkan dalam APBD perubahan tahun ini.
"Kita pinjam dulu untuk membayar gaji karyawan PDAM, sedangkan pembayaran utang di Bank Bengkulu di APBD perubahan," katanya.
Terkait dengan sumber pembayaran gaji karyawan PDAM selama ini, kata dia, berasal dari rekening air setiap bulan, namun kenyataannya jumlah tagihan tidak mampu membayar gaji karyaan selama ini.
"Memang saat ini ada peningkatan sebesar 25 persen rekening air dari sebanyak 6.120 pelanggan yang bisa tertagih, namun tetap saja tidak mencukupi untuk membayar gaji karyawan perusahaan daerah itu," katanya.
Untuk mengantisipasi perusahaan daerah itu bangkrut, maka pemerintah setempat bertanggung jawab untuk membantu agar perusahaan secara bertahap dapat berbenah dan mandiri, katanya.
"Kita sekarang sedang menyelesaikan masalah PDAM agar perusahaan itu tidak bangkrut," ujarnya.
Sementara anggaran Rp1 miliar dalam APBD untuk PDAM setempat, kata dia, tidak untuk membayar gaji karyawan, tetapi untuk operasional seperti pengadaan kaporit, pemeliharaan alat, dan pembelian bahan bakar minyak (BBM).
Ia menjelaskan, status PDAM saat ini belum unit pelaksana teknis daerah (UPTD), tetapi masih berstatus sistem penyediaan air minum yang pengelolaannya diambil alih oleh pemerintah setempat.
"Kalau UPTD otomatis di bawah Dinas Pekerjaan Umum (DPU), namun statusnya belum UPTD tetapi masih diambil alih oleh pemerintah setempat," ujarnya lagi. *
Mukomuko Ajukan Pinjaman untuk Gaji Karyawan PDAM
Sabtu, 22 Juni 2013 0:15 WIB 910