Bengkulu (Antara Bengkulu) - Warga Kota Bengkulu melaporkan Kepala
Badan Pertanahan Nasional Kota Bengkulu Hayadi dan Pejabat Pembuat Akta
Tanah (PPAT) Mufti Nokhman ke Ombudsman RI terkait lambannya penerbitan
sertifikat tanah.
"Saya sudah membeli tanah dan meminta PPAT untuk menerbitkan
sertifikat pada Mei 2011, tapi sampai saat ini sertifikat belum saya
terima," kata Romi Sugara, warga Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar,
Kota Bengkulu, Rabu.
Ia mengatakan laporan ke Ombudsman ditempuhnya setelah lelah
menunggu selama dua tahun, sertifikat yang menjadi haknya belum
diterima.
Pecahan sertifikat tanah miliknya yang berada di perumahan Betungan
Indah Lestari Kelurahan Betungan dengan luas lahan sekitar 150 meter
persegi telah dibayar Rp22 juta.
Setelah berulang kali didesak ke BPN Kota Bengkulu kata dia,
pengajuan penerbitan sertifikat baru disampaikan oleh PPAT ke BPN pada
September 2012.
"Awalnya BPN menyebut tidak ada petugas ukur lahan, setelah saya
desak terus-menerus baru pada Mei 2013, lahan kami diukur," katanya.
Sugara mengatakan akibat lambannya penerbitan sertifikat itu, ia
telah dirugikan dari sisi waktu, dan merasa cemas sertifikatnya tidak
terbit.
Ia mengharapkan setelah melaporkan kasus ini ke Ombudsman, layanan
publik yang seharusnya menjadi hak dirinya dapat terpenuhi.
"Saya berharap, Ombudsman bisa memberikan sanksi kepada notaris
ataupun BPN yang telah mengabaikan pelayanan publik," katanya.
Anggota Ombudsman RI Muhammad Chairul Anwar yang tengah berada di
Bengkulu mengatakan telah menerima laporan tertulis dari Romi Sugara.
"Kami sudah menerima pengaduan dari warga yang mengeluhkan
pelayanan pembuatan sertifikat ini dan segera ditindaklanjuti," katanya.
Menurutnya, jika terbukti adanya kelalaian yang disengaja, maka
Ombudsman akan merekomendasikan sanksi kepada penyelenggara negara yang
bersangkutan.
Anwar mengatakan pelayanan publik khususnya penerbitan sertifikat
seharusnya dilaksanakan dalam tempo 120 hari, ditambah toleransi hingga
240 hari.
"Tapi ini sudah lebih dari dua tahun sertifikat belum terbit, ini benar-benar perlu dipertanyakan," katanya.
Sementara Kepala BPN Kota Bengkulu, Hayadi mengatakan BPN belum
menerbitkan sertifikat lantaran pengajuan pembuatan sertifikat tersebut
baru masuk pada September 2012.
Selain itu, pengukuran lahan milik Romi Sugara sudah dilaksanakan
pada Mei 2013. Saat ini kata dia tinggal menunggu penerbitan pemecahan
sertifikat tanah. (Antara)
Warga laporkan kepala BPN ke Ombudsman
Rabu, 26 Juni 2013 16:34 WIB 1667