Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melakukan jemput bola untuk merekrut sebanyak 549 orang petugas pemutakhiran data pemilih(Pantarlih) untuk keperluan pemilihan kepala daerah(Pilkada) tahun 2024.
"Kami sudah instruksikan kepada panitia pemungutan suara(PPS) jemput bola jangan menunggu di kantor desa masing-masing," kata Pelaksana Harian Ketua KPU Kabupaten Mukomuko Misbahul Amri saat dihubungi dari Mukomuko, Minggu.
Ia mengatakan, KPU sampai sekarang masih tahap perekrutan Pantarlih sampai tanggal 19, namun belum dipantau sejauh mana perkembangan perekrutan dan berapa jumlah pendaftarnya.
Ia mengatakan, mungkin usai hari raya Idul Adha ini baru melakukan update data pendaftar Pantarlih di kecamatan masing-masing
Kendati demikian, katanya, kalau yang perekrutan di daerah ini, harapannya pendaftar cukup karena banyak dibutuhkan Pantarlih 549 orang.
Untuk itu, ia mengatakan, selain lembaganya jemput bola untuk merekrut Pantarlih serta diharapkan peran serta masyarakat agar pendaftar sesuai kebutuhan.
Dalam perekrutan Pantarlih, katanya, tidak ada yang namanya tahapan seleksi tertulis dan wawancara seperti badan ad hoc kecamatan dan desa, hanya seleksi berkas persyaratan saja.
Dari sekian banyak persyaratan untuk menjadi pantarlih, katanya, persyaratan utama pendaftar harus punya hand phone android sesuai aturan agar bisa menginstal aplikasi e-Coklit.
Terkait dengan persyaratan pendidikan bagi pendaftar Pantarlih, katanya, tamat SMA sederajat, kalau memang di wilayah itu sumber daya manusia (SDM) tidak ada mau bagaimana lagi.
"Karena tidak ada perpanjangan waktu maka wilayah yang tidak ada tamatan SMA, bisa menggunakan ijazah SMP sederajat," ujarnya.
Sedangkan masa kerja Pantarlih untuk Pilkada 2024 di daerah ini, katanya, hanya selama satu bulan.
Sementara itu, kebutuhan Pantarlih sebanyak 549 orang itu sesuai dengan data jumlah TPS sebanyak 324 karena ada satu TPS dengan dua orang Pantarlih.
Ratusan pantarlih itu akan bertugas melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pilkada 2024 di 324 TPS.