Bengkulu (Antara Bengkulu) - Warga dari lima desa di Kecamatan Sungai
Rumbai Kabupaten Mukomuko, Bengkulu mendesak pemerintah daerah mencabut
izin Hak Guna Usaha PT Perkebunan dan Dagang Aceh Timur (PATI) sebab
areal perkebunan itu berada di dalam kebun masyarakat.
"Kami minta pemerintah mencabut izin PT PATI karena perusahaan itu
hanya menimbulkan masalah dan konflik di masyarakat," kata warga
Mekarsari Kecamatan Sungai Rumbai saat menyampaikan aspirasinya kepada
anggota DPRD Provinsi Bengkulu dalam agenda reses atau jaring aspirasi,
Sabtu.
Ia mengatakan izin HGU perkebunan itu diterbitkan sebelum Kabupaten Mukomuko dimekarkan dari Kabupaten Bengkulu Utara.
Hingga saat ini perusahaan tidak mengelola HGU sesuai aturan, bahkan menurut warga sudah sangat layak dicabut izinnya.
"Sekarang malah kami warga lima desa sekitar 180 kepala keluarga
yang menyerobot tanah, sudah masuk ke ranah hukum," katanya.
Warga dari lima desa yang menghadapi persoalan hukum akibat
kehadiran perusahaan perkebunan itu, selain warga Mekarsari, juga warga
Desa Gajahmati, Sidodadi, Gadingjaya dan Tunggang.
Ia mengatakan, warga sudah mengolah lahan itu sejak 1986 sebelum
perusahaan itu mendapat izin dari Kementerian Kehutanan pada 1998.
Saat ini sebanyak 50 orang warga lima desa dilaporkan perusahaan ke Polres Mukomuko dengan tuduhan menyerobot lahan warga.
"Padahal banyak warga yang sudah memiliki sertifikat dari BPN di dalam kawasan yang dituduh diserobot warga," tambahnya.
Ia mengatakan sejak perusahaan itu mendapat izin pada 1998, luas
areal yang digarap hanya 292 hektare dari total HGU seluas 2.900
hektare.
Padahal di atas lahan tersebut sebanyak 900 Kepala Keluarga (KK) sudah menggarap sejak 1986.
Anggota DPRD dari daerah pemilihan Kabupaten Mukomuko, Inzani
Muhammad meminta membuat surat resmi ke DPRD sebagai dasar untuk
mengundang sejumlah pihak terkait, untuk mencari solusi masalah itu.
"Kami di Komisi I akan memanggil pihak-pihak terkait untuk memperjelas masalah ini," katanya.
Sementara anggota DPRD dari Kabupaten Mukomuko lainnya, Burhandari
mengatakan seharusnya pemerintah sudah mencabut izin HGU perusahaan itu
sebab sudah tiga kali mendapat peringatan dari pemerintah daerah.
"Seharusnya izinnya sudah dicabut, tapi mereka memperkarakan
masalah itu sebagai jalan satu-satunya mempertahankan HGU sehingga harus
tuntas dulu masalah hukum untuk mengambil keputusan," katanya.
Pemerintah daerah menurutnya seharusnya menyediakan pengacara bagi masyarakat yang dilaporkan perusahaan itu.
Dengan profesi petani dan pendapatan pas-pasan, masyarakat akan
sangat terbebani menjalani persidangan sehingga membutuhkan pengacara.
"Kami siap membantu masyarakat menyelesaikan masalah ini, bantuan hukum harus diberikan kepada masyarakat," katanya. (Antara)
Warga Mukomuko desak pemerintah cabut izin PT PATI
Sabtu, 29 Juni 2013 16:02 WIB 7349
.....Sekarang malah kami warga lima desa sekitar 180 kepala keluarga yang menyerobot tanah, sudah masuk ke ranah hukum.....