Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta operator seluler bertemu membahas langkah-langkah lanjutan dalam pencegahan aktivitas judi online dan praktik ilegal lainnya di ruang digital.
Plt. Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi Ismail menjelaskan bahwa pertemuan ini menghasilkan dua pembahasan utama yang akan ditindaklanjuti.
Baca juga: Membentuk karakter bangsa melalui lingkungan sosial dan digital
"Dari diskusi yang kami lakukan ada dua topik utama yang dibahas. Yang pertama adalah upaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terjebak atau mendapat kondisi yang sulit karena terjebak mengikuti aktivitas judi online," kata Ismail di Jakarta, Selasa.
Ismail mengatakan sosialisasi tersebut akan dilakukan melalui operator seluler, seperti pengiriman notifikasi SMS. Adapun implementasi sosialisasi itu akan dilakukan dalam waktu dekat setelah desain pesan selesai difinalisasi oleh tim teknis.
"Sosialisasi ini dalam berbagai bentuknya, ada yang segmented, ada yang targeted, dan sebagainya," kata Ismail.
Baca juga: Polisi tangkap 2 tersangka baru judol yang miliki peran agen dan TPPU
Hal kedua yang dibahas adalah upaya pencegahan penggunaan transfer pulsa sebagai alat pembayaran dalam judi online. Ismail mengatakan upaya ini masih dalam tahap diskusi awal dan akan ditindaklanjuti melalui rapat teknis untuk merumuskan langkah-langkah selanjutnya.
"Jadi kami akan tindak lanjuti lagi dalam bentuk rapat-rapat teknis ke depan untuk lebih membahas secara detail langkah-langkah dan proses yang akan dilakukan selanjutnya," kata dia.
Ismail menyampaikan bahwa para operator seluler telah menyatakan komitmen mereka untuk mendukung inisiatif ini guna mempersempit ruang gerak aktivitas judi online.
Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono menambahkan bahwa PPATK memiliki data lengkap terkait pemain judi online dan aliran dana yang digunakan.
Baca juga: Pemprov Bengkulu minta guru ikut awasi penggunaan media sosial siswa
Data ini menjadi dasar kerja sama dengan Komdigi dalam upaya pencegahan. Salah satu langkah yang dibahas adalah pengiriman peringatan kepada pemain judi online yang telah teridentifikasi untuk menghentikan aktivitas mereka.
"Jadi intinya yang pertama adalah bagaimana bahwa pemain judi online yang teridentifikasi ini tidak bermain lagi. Karena itu sesuai dengan KUHP 303 bis adalah termasuk tindak pidana," kata Danang.
Dia berharap dukungan dari para operator seluler dalam sosialisasi ini dapat memberikan peringatan kepada para pemain judi online untuk menghentikan aktivitas mereka.
Dalam kesempatan itu, Danang turut menyampaikan bahwa perputaran uang terkait judi online sampai dengan kuartal ketiga sebesar Rp283 triliun dengan total deposit sekitar Rp43 triliun.