Bengkulu (Antara) - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bengkulu Fajri Ansori mengatakan materi pendidikan politik yang disiarkan lembaga penyiaran televisi dan radio masih minim.
"Bisa dikatakan belum ada materi atau konten tentang pendidikan politik di media televisi dan radio yang dilakukan partai politik," katanya di Bengkulu, Selasa.
Ia mengatakan media massa, dalam hal ini televisi dan radio merupakan media yang efektif untuk memberikan pendidikan politik bagi masyarakat.
Apalagi, pendidikan politik bagi kader dan masyarakat merupakan salah satu kewajiban partai politik, terutama peserta Pemilu 2014.
Khusus untuk iklan dan pemberitaan tentang pemilu legislatif menurutnya, KPID akan meningkatkan pengawasan.
"Kami sudah menandatangani nota kesepahaman dengan Bawaslu untuk meningkatkan pengawasan guna menekan pelanggaran pemilu di media televisi dan radio," katanya.
Pengawasan tersebut berdasarkan Peraturan KPU nomor 1 tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Masa kampanye yang diatur oleh KPU selama 21 hari, maka iklan kampanye dan pemberitaan tentang partai politik atau calon anggota legislatif hanya disiarkan pada masa kampanye tersebut.
"Dalam penyiaran itu juga ada aturannya yakni maksimal 10 kali dalam sehari dengan durasi yang diatur," tambahnya.
Masa kampanye maksimal 10 kali dalam sehari dengan durasi maksimal 30 menit di televisi dan 60 detik di radio.
Dengan nota kesepahaman tersebut diharapkan pelanggaran Pemilu lewat penyiaran dapat dihindari.
"Kalau ada pelanggaran kami akan tegur, tapi kalau tidak ada perubahan akan ditutup siaran iklannya," katanya.
Jika tetap tidak ada perubahan atau perbaikan, maka KPID akan merekomendasikan ke Menteri agar dicabut izin lembaga penyiaran itu dicabut.
*
KPID : Pendidikan politik lewat media elektronik minim
Selasa, 16 Juli 2013 12:40 WIB 1638
Jika tetap tidak ada perubahan atau perbaikan, maka KPID akan merekomendasikan ke Menteri agar dicabut izin lembaga penyiaran itu dicabut