Rejang Lebong (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, menyebutkan terduga pelaku pencabulan anak tiri di daerah itu yang ditangkap petugas Kamis malam (22/4) sekitar pukul 21.00 WIB terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi F didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Aiptu Dessy Oktavianty di Mapolres Rejang Lebong, Jumat, mengatakan terduga pelaku pencabulan terhadap anak tirinya ini ialah Zul (50) warga Rumah Susun Dusun III Desa Air Meles Atas, Kecamatan Selupu Rejang.
Tersangka ini ditangkap tim Cobra Polres Rejang Lebong karena hampir sebulan dicari petugas setelah dilaporkan oleh isteri keduanya atas dugaan telah melakukan perbuatan cabul terhadap L (12) anak tiri tersangka.
"Tersangka ini dijerat atas pelanggaran pasal 76E junto pasal 82 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Aiptu Dessy Oktavianty.
Dia mengatakan, perbuatan cabul oleh tersangka ini sudah dilakukannya belasan kali, di mana korban dibawa dari Jakarta untuk ikut dengan isterinya (ibu korban) dan dijanjikan akan disekolahkan di Rejang Lebong karena korban merupakan anak putus sekolah.
Korban yang sampai di Rejang Lebong sejak beberapa bulan lalu ini, kata dia, selanjutnya ikut dengan tersangka bersama ibu korban tinggal di rumah susun di Desa Air Meles Atas. Tidak berapa lama tinggal bersama ibu dan ayah tirinya maka terjadilah aksi pencabulan yang dilakukan saat isterinya lagi di luar rumah.
"Kalau pengakuannya hanya melakukan aksi cium-cium dan pegang-pegang saja, tetapi berdasarkan hasil visum didapati tanda-tanda kekerasan fisik ditubuh korbannya. Kendati demikian hasil visum anak korban masih perawan," terangnya.
Sementara itu, tersangka Zul yang mengaku berprofesi sebagai wartawan sebuah media mingguan ini saat ditanyai sejumlah wartawan yang biasa mangkal di Polres Rejang Lebong menyatakan telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya itu sebanyak 15 kali, di mana perbuatan itu dilakukannya lantaran tergiur kecantikan tubuh korban.
"Sudah 15 kali, cuma pegang-pegang payudara dan pahanya, cium-cium, tidak saya masukin. Saya khilaf pak," kata dia seraya tertunduk.
Sedangkan pengakuan profesi dirinya sebagai wartawan koran mingguan, kata Zul, hanya sebatas mencari iklan ke desa-desa, kemudian sekolah serta pekantoran saja dan tidak pernah membuat berita.
Pelaku pencabulan anak tiri di Rejang Lebong terancam 15 tahun penjara
Jumat, 23 April 2021 21:50 WIB 2301