Palembang, (Antara) - Balai Besar Pengawasan Obat dan Minuman (BPPOM) Palembang, Sumatra Selatan, memusnahkan makanan berupa tahu dan mie basah yang terbukti mengandung formalin di Tempat Pembuangan Akhir Sampah Karyajaya.
"Sebanyak 430 kilogram mie basah dan 20 ember yang masing-masing berisi 150 tahu telah dimusnahkan setelah diketahui mengandung formlin," kata Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan BBPOM Palembang Devi Lidiarty, Kamis.
Ia mengatakan bahwa pemusnahan tersebut dilakukan setelah pihaknya memastikan makanan berbahan mie dan tahu itu mengandung formalin melalui uji sampel di laboratorium.
"Uji sampel itu dilakukan terhadap makanan dan minuman yang dijual di Pasar Beduk," katanya dan menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap makanan dan minuman mengandung zat berbahaya itu mereka lakukan pada 10-18 Juli.
Ia mengatakan bahwa sejumlah makanan yang mengandung formalin tersebut, di antaranya rujak mie dan pempek.
Ia mengatakan bahwa saat dialakukan inspeksi mendadak di sejumlah pasar tradisonal ditemukan makanan khas Palembang mengandung zat berbahaya bagi tubuh, sehingga makanan tersebut langsung diamankan dan selanjutnya dimusnahkan.
Dia menjelaskan bahwa dari hasil uji sampel yang mereka lakukan itu ditemukan sebanyak sebanyak 168 makanan mengandung formalin dan pewarna tekstil.
Ia menjelaskan bahwa dari hasil temuan tersebut kemudian dindaklanjuti oleh petugas dengan berusaha menemukan lokasi produksi tahu dan mie tersebut dan memberi periingatan dan sanksi kepada para produsennya sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Devi menambahkan tercatat empat pabrik tahu dan mie dinyatakan terbukti menggunakan formalin dari hasil penelusuran mereka.
Karena itu, pihaknya menutup kegiatan mereka sampai dipastikan tidak akan mengulangi produksi tahu dan mie dengan formalin itu lagi, jelasnya.*