Rejang Lebong (ANTARA) - Bupati Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu Syamsul Effendi meminta petugas posko penanggulangan COVID-19 tingkat desa/kelurahan di daerah itu mengoptimalkan fungsinya dalam menekan penyebaran COVID-19.
"Para camat dalam 15 kecamatan di Rejang Lebong saya minta agar turun ke lapangan dan mengawasi posko penanganan COVID-19 tersebar dalam 156 desa/kelurahan supaya benar-benar menjalankan fungsinya," kata dia di Rejang Lebong, Selasa.
Dia menjelaskan fungsi Satgas Penanganan COVID-19 tingkat desa/kelurahan tersebut, salah satunya mengawasi pendatang atau pemudik yang masuk maupun keluar desa/kelurahan masing-masing, kemudian melakukan pendataan sehingga mengetahui berasal dari zona merah atau bukan.
"Para pendatang ini harus diawasi termasuk penerapan protokol kesehatannya, jangan sampai warga pendatang ini membawa virus corona sehingga bisa menulari warga di desa atau kelurahan yang didatanginya," terang dia.
Pentingnya meningkatkan kewaspadaan terhadap pendatang ini, kata dia, karena perkembangan penyebaran COVID-19 di Rejang Lebong beberapa waktu belakangan kembali menunjukkan peningkatan sehingga semua kalangan tidak boleh lengah.
Dia juga meminta organisasi perangkat daerah (OPD) beserta para camat untuk mengawasi posko penanganan COVID-19 di wilayah masing-masing agar bisa menjalankan tugas dan fungsinya.
Apalagi, kata dia, saat ini satgas tingkat desa telah memiliki anggaran sendiri yang berasal dari Dana Desa.
Kalangan masyarakat Rejang Lebong diminta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan 5M, berupa penggunaan masker saat beraktivitas di luar rumah, mencuci tangan di bawah air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
Data Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Rejang Lebong menyebutkan jumlah warga daerah itu yang dinyatakan terkonfirmasi positif sejak pertengahan 2020 hingga saat ini mencapai 934 kasus, kemudian 889 kasus dinyatakan sembuh, 20 kasus meninggal dunia, dan 25 kasus masih dalam pengawasan.
Bupati: Posko COVID-19 desa/kelurahan diminta optimalkan fungsinya
Rabu, 19 Mei 2021 0:04 WIB 1204