Sampit (ANTARA) - Seorang tersangka pengedar uang palsu berinisial Z (51) ditahan di Pasar Keramat, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, setelah aksinya dibongkar pedagang lantaran uang diduga palsu yang diserahkannya itu luntur.
"Kemarin itu adik saya yang jualan ikan yang menerima uang dari orang itu. Aneh, uangnya kok luntur? Saat itu dia diam saja. Tapi wajahnya khan sudah diketahui. Nah hari ini dia datang lagi ke pasar membeli ikan kering dan langsung dikejar pedagang di sini," kata Suma, salah seorang pedagang di Pasar Keramat Sampit, Senin.
Sementara itu, pedagang lain, Masrawiyah, mengaku tidak tahu dia juga menjadi korban peredaran uang diduga palsu itu. Ia baru mengetahui uang yang diterimanya itu palsu setelah mengetahui seseorang yang diduga menyebarkan uang palsu ditangkap.
"Salah tidak tahu. Ada teman sesama pedagang yang melihat uang yang saya terima itu dan dia bilang itu palsu. Saya baru tau juga kalau orang yang menyebarkannya itu ditangkap," kata Masrawiyah.
Pedagang menangkap Z setelah mengetahui dia kembali datang dan berbelanja di Pasar Keramat. Ia sempat tidak mengaku, namun setelah dibawa ke pos keamanan pasar dan diperiksa, ternyata ditemukan uang yang diduga palsu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kotawaringin Timur, AKP Zaldy Kurniawan, mengatakan, pelaku mengakui sudah tiga bulan melakukan kegiatan terlarang tersebut.
"Modusnya dia berbelanja sejumlah barang menggunakan uang itu, kemudian mendapat kembalian uang asli dari pedagang. Ini masih kami dalami untuk mengetahui di mana saja dia beroperasi dan berapa banyak orang yang menjadi korban," kata dia.
Ia menjelaskan, Polres Kotawaringin Timur bekerja sama dengan Polsek Baamang mengembangkan dan menyelidiki kasus itu. Pelaku beserta alat yang digunakan untuk mencetak uang diduga palsu itu sudah ditahan di Markas Polsek Baamang.
Barang bukti ditemukan sebanyak 37 lembar uang diduga palsu pecahan Rp50.000 dan tiga lembar uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu. Hasil pemeriksaan sementara, pelaku dalam tiga bulan ini melakukan kegiatan pencetakan uang.
"Fisik uang itu memang berupa kertas biasa. Tadi kami menemukan printer dan kertas biasa yang digunakan untuk mencetak. Dari fisik memang berbeda dengan uang asli karena hanya menggunakan uang biasa," ujar dia.
Zaldy menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 36 UU Nomor 7/2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 15 tahun penjara.
Pengedar uang palsu dipergoki pedagang
Senin, 5 Juli 2021 18:48 WIB 809