Mukomuko (ANTARA) - Semua pihak di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu baik pemerintah daerah setempat maupun forum komunikasi pimpinan daerah menyadari bahwa penyelenggaraan pemilihan kepala desa serentak tahun ini yang paling berat karena di tengah pandemi COVID-19.
Apalagi sekarang ini pemerintah pusat sedang gencar-gencarnya menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah guna mencegah penularan dan penyebaran virus corona.
Ditambah lagi dengan adanya surat dari Menteri Dalam Negeri terkait dengan penundaan pilkades serentak dan pemilihan antarwaktu pada masa pandemi guna mencegah penyebaran virus corona.
Dalam situasi tersebut pemerintah daerah dan forum komunikasi pimpinan daerah setempat tetap sepakat tahapan pilkades serentak terutama tahapan yang belum mengumpulkan orang banyak tetap dilanjutkan sesuai dengan jadwal tetapi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Tahapan pilkades tetap lanjut, terutama tahapan pembentukan panitia pilkades tingkat desa dan sosialisasi kegiatan pilkades," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko Gianto.
Gianto mengatakan pemerintah setempat bersama dengan DPRD dan forum komunikasi pimpinan daerah telah menggelar rapat guna membahas surat Mendagri terkait dengan penundaan pilkades serentak di 47 desa di daerah ini.
Ia mengatakan, mencermati dan menganalisa surat Mendagri daerah ini tetap dapat melaksanakan tahapan Pilkades serentak yang diutamakan penanganan, pengendalian, dan pencegahan COVID-19.
Ia mengatakan, proses tahapan yang ditunda dua bulan, yakni tahapan pengambilan nomor urut calon peserta Pilkades dan pemungutan suara.
Sedangkan tahapan awal seperti pembentukan panitia pilkades tingkat desa dan sosialisasi pilkades serentak kepada masyarakat tetap berlanjut tetapi dengan cacatan prokes ketat.
Ia berharap, pelaksanaan tahapan pilkades pada masa pandemi COVID-19 ini dapat menjadi ajang edukasi penanganan COVID-19, sambil mencontohkan setiap tahapan mengikuti prokes pencegahan penyebaran COVID-19.
Rencana Awal
Sementara itu Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko sebelumnya telah membuat rencananya tahapan pemilihan kepala desa serentak di 47 desa di daerah ini dimulai awal Agustus 2021.
“Dinas sudah membuat rencana tahapan pemilihan kepala desa serentak gelombang tiga di daerah ini, yakni dimulai awal Agustus 2021, namun untuk penetapan tahapan ini oleh tim pilkades tingkat kabupaten,” kata Kasi Pengembangan Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, Mahesa.
Ia mengatakan, instansinya telah menyurati sejumlah pihak terkait yang tergabung tim pilkades tingkat kabupaten.
Menurutnya, tidak banyak perubahan pada tahapan pemilihan kepala desa serentak di daerah ini, hanya saja pelaksanaan pemilihan berbeda waktunya.
Ia menyebutkan rencananya tahapan pilkades serentak dimulai dari persiapan pembentukan panitia pilkades tingkat desa oleh BPD selama lima hari, yakni tanggal 2-6 Agustus 2021.
Kemudian selama Agustus tahapan penyampaian surat keputusan pengangkatan panitia pilkades kepada bupati melalui camat, lalu mengadakan sosialisasi pilkades serentak kepada masyarakat, panitia merencanakan dan mengajukan biaya pilkades kepada bupati melalui camat, persetujuan biaya pemilihan oleh bupati, lalu panitia desa melakukan pendaftaran pemilih.
Selanjutnya tahapan pencalonan mulai dari pendaftaran bakal calon hingga hari tenang kampanye terhitung selama dua bulan mulai dari bulan September hingga Oktober 2021.
“Pelaksanaan pemungutan suara selama satu hari, kemudian penetapan dan pengesahan kepala desa terpilih dalam pilkades serentak selama satu bulan dalam bulan Oktober 2021, kemudian pelantikan kepala desa terpilih dilaksanakan sekitar bulan November dan Desember tahun ini,” ujarnya.
Miliki Perda
Pemerintah setempat saat ini telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemilihan Kepala Desa di tengah pandemi COVID-19 untuk mengganti Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Perda tentang Perubahan atas Pemilihan Kepala Desa menjadi perda yang mengatur tentang alokasi anggaran untuk kegiatan pemilihan kepala desa pada masa pandemi COVID-19.
Kemudian peraturan daerah tersebut juga mengatur tentang petunjuk teknis pelaksanaan pilkades di tengah pandemi COVID-19 sekarang ini.
"Anggaran pelaksanaan pilkades serentak sebelum dan setelah adanya COVID-19 ini berbeda karena ada anggaran yang disiapkan untuk membeli berbagai sarana dan prasarana untuk menerapkan protokol kesehatan," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko Gianto.
Ia mengatakan, sebelumnya daerah ini membutuhkan dana sekitar Rp700 juta untuk melaksanakan pilkades serentak, tetapi pada masa pandemi COVID-19 kebutuhan anggaran bertambah menjadi sekitar Rp1,2 miliar.
"Pemerintah setempat bersama dengan DPRD Mukomuko telah menyetujui penambahan anggaran sebesar itu karena tujuan penambahan untuk pencegahan penyebaran virus corona," ujarnya.
Jadi Prioritas
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu mengusulkan agar warga di 47 desa yang menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di daerah ini diprioritaskan mendapatkan vaksinasi COVID-19.
"Kami telah membuat surat kepada Dinas Kesehatan untuk meminta agar warga di desa yang menggelar pilkades serentak diprioritaskan dan diutamakan mendapatkan vaksin," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko Gianto
Ia mengatakan, pihaknya tidak menetapkan berapa jumlah warga di desa yang menggelar pilkades harus mendapatkan vaksin COVID-19, namun jumlahnya sesuai dengan target nasional minimal sekitar 70 persen.
Selain itu, ia juga meminta agar semua panitia pilkades di 47 desa di daerah ini menjalani tes cepat antigen sebelum dan setelah pencoblosan sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus corona di daerah ini.
Ia mengatakan, pihaknya meminta agar warga di desa yang menggelar pilkades di daerah ini diprioritaskan mendapatkan vaksin COVID-19 untuk mencegah kegiatan pemilihan ini menjadi klaster penularan virus corona.
Pelaksana tugas Kepala Dinas kesehatan Kabupaten Mukomuko Syafriadi menyatakan pihaknya siap mendukung pilkades serentak di daerah ini, dan mengupayakan agar warga di desa ini mendapatkan vaksinasi COVID-19.
"Kita akan memberikan dan memfokuskan vaksinasi COVID-19 terhadap warga di 47 desa yang menggelar pilkades serentak tahun ini, yang penting ketersedian vaksin cukup untuk itu," ujarnya.
Cegah Penyebaran
Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko Ali Saftaini melakukan kunjungan kerja ke sejumlah desa dan kecamatan terutama wilayah yang melaksanakan pemilihan kepala desa serentak tahun ini.
Kemudian Ketua DPRD Mukomuko Ali Saftaini melakukan kunjungan kerja untuk memastikan sejauh mana persiapan desa yang akan mengadakan Pilkades serentak dan pengetahuan mereka tentang aturan protokol kesehatan.
"Kita punya dua perda yang mengaturnya tentang kegiatan kita nantinya, yakni perda yang berkaitan dengan alokasi anggaran pilkades serentak pada masa pandemi COVID-19 dan Perda penegakan disiplin protokol kesehatan," ujarnya pula.
Untuk itu kedatangannya ke sejumlah wilayah yang akan menyelenggaran pilkades serentak tahun untuk mensosialisasikan peraturan tersebut kepada pemerintah desa dan masyarakat.
Ia yakin, apabila pemerintah setempat menerapkan peraturan ini dan masyarakat mematuhinya maka peraturan ini dapat mencegah dan mengantisipasi penyebaran virus corona di daerah ini.
Selanjutnya dia berharap jangan sampai ada klaster pilkades, atau kasus COVID-19 meningkat drastis setelah pemilihan kepala desa serentak di daerah ini.
Lebih lanjut, dia berharap pemilihan kepala desa serentak dapat berjalan sebagaimana diharapkan, tidak memunculkan permasalahan baru dalam setiap tahapannya.
Bentuk Tim
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Mukomuko mengatakan sebanyak 47 desa yang melaksanakan pilkades serentak saat ini tidak ada yang berstatus zona merah atau risiko tinggi penyebaran COVID-19.
"Penyelenggaraan pilkades serentak memperhatikan daerah yang zona merah, sebanyak 47 desa tidak ada yang berstatus zona merah," ujar Kepala BPBD Kabupaten Mukomuko Syahrizal.
Ia menyatakan, meskipun daerah ini mulai melaksanakan tahapan pilkades serentak namun kegiatan ini tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat guna mencegah penyebaran virus corona.
Selain itu pihak yang tergabung dalam Satgas Penanganan COVID-19 tetap melakukan pemantauan untuk memastikan penyelenggaraan pilkades mematuhi protokol kesehatan.
Selain itu ia menyarankan alangkah baiknya pemerintah daerah membentuk tim kecil perpanjangan kabupaten untuk lebih memantau dan memonitoring kegiatan pilkades serentak supaya lebih meyakini bahwa itu bisa berjalan dengan baik.
Selain itu ia mengatakan daerah ini akan kembali menunda tahapan pilkades serentak apabila desa yang menyelenggarakan berstatus zona merah.***2***
Mukomuko antisipasi Pilkades jadi klaster penularan COVID-19
Selasa, 24 Agustus 2021 19:26 WIB 633