Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR, Bambang Soesatyo, mengatakan, tindakan tegas terhadap pelaku pinjaman online ilegal harus terus ditingkatkan mengingat hingga kini masih banyak yang beraksi.
"Polri harus menjadi satuan terdepan yang memimpin dalam memberantas pinjaman online ilegal ini," kata dia, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.
Bahkan jika perlu, kata dia, DPR bersama pemerintah membuat rancangan undang-undang baru yang mengatur tentang pinjaman online.
"Tidak cukup hanya ditangani di tingkat satgas," kata dia merujuk kepada Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi.
Menurut dia, kejahatan digital seperti pinjaman online ilegal tidak boleh dipandang sebagai kejahatan lokal semata.
"Ini sudah menjadi kejahatan transnasional yang melibatkan sutradara dan penyandang dana dari berbagai negara. Termasuk mengganggu sistem keamanan siber di Indonesia, kejahatan perlindungan konsumen, dan kejahatan kerahasiaan data," kata dia.
Ia menjelaskan, modus operandi pinjaman online ilegal selain mengenakan bunga yang sangat tinggi serta penagih hutang yang mengintimidasi korban, tidak jarang juga mencuri data dari telepon seluler korban.
"Tindakan tersebut seharusnya dengan mudah bisa ditelusuri dan diambil tindakan hukum. Jangan sampai ada kesan negara melalui kementerian/lembaga dengan kewenangan yang dimiliki melakukan pembiaran terhadap keberadaan pinjaman online ilegal," katanya.
Ia mengatakan, menurut laporan Himpunan Advokat Muda, dalam sehari mereka menerima ratusan laporan masyarakat yang terjerat pinjaman online ilegal.
Oleh karena itu, polisi harus bergerak cepat menindak pinjaman online ilegal. Kominfo juga harus meminta pengelola appstore dan playstore menghapus aplikasi pinjaman online ilegal dari appstore dan playstore karena masyarakat memandang aplikasi pinjaman online yang ada di appstore dan playstore adalah legal.
Dalam periode Januari-Juli 2021, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setidaknya sudah memblokir 172 entitas pinjaman online ilegal. Adapun akumulasi sejak 2018, terdapat 3.365 pinjaman online ilegal yang telah diblokir. OJK mencatat sejak 2011 hingga 2020, kerugian masyarakat akibat investasi ilegal itu Rp114,9 triliun.
Mantan ketua Komisi III DPR ini menegaskan, pengelola pinjaman online ilegal bisa dijerat pasal 30 juncto pasal 46 dan atau pasal 32 juncto pasal 48 UU Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 62 Ayat (1) juncto pasal 8 ayat (1) huruf f UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selain itu, juga dapat disangkakan pasal 378 KUHP dan/atau pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 atau pasal 6 atau pasal 10 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ketua MPR: Tindakan tegas terhadap pinjaman online harus ditingkatkan
Sabtu, 28 Agustus 2021 11:26 WIB 713