Jakarta (ANTARA) - Penyidik kepolisian menetapkan sopir truk berinisial CS sebagai tersangka lantaran lalai saat mengemudikan kendaraan sehingga menabrak anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Iptu DS hingga tewas di KM 13.400 B Tol Cikampek Jawa Barat, Kamis.
"Untuk pelaku sudah kita naikkan statusnya menjadi tersangka," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Jumat.
Sambodo mengatakan tabrakan maut tersebut disebabkan oleh sopir yang tidak konsentrasi mengoperasikan kendaraan akibat menggunakan ponsel sambil mengemudi.
Karena tidak konsentrasi sopir truk kemudian dikejutkan oleh kendaraan yang melambat dilajur 3 dan mendadak berpindah ke lajur 4.
"Karena kaget si sopir ini membanting kendaraan ke kanan. Pada saat membanting kendaraan ke kanan di samping lajur 4 ada sepeda motor almarhum sehingga tersenggol serta menabrak "guardrail" dan terpental dan akhirnya tertabrak kendaraan tersebut," ujar Sambodo.
Usai kejadian sopir truk sempat melarikan diri, namun kemudian menyerahkan diri kepada pihak kepolisian beberapa jam kemudian.
"Pelaku kita kenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), karena lalai sebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman 6 tahun penjara," tambahnya.
Polisi juga telah melakukan penahanan selama 20 hari terhadap CS untuk dilakukan pemeriksaan dan pemberkasan.
Lebih lanjut Sambodo mengungkapkan saat itu Iptu DS sedang bertugas mengawal rombongan supervisi Vaksinasi Merdeka Aglomerasi di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Sopir truk penabrak polisi hingga tewas ditetapkan sebagai tersangka
Jumat, 29 Oktober 2021 14:10 WIB 628