Bengkulu (Antara Bengkulu) - Kepolisian Resor Kota Bengkulu, Provinsi
Bengkulu mengamankan Iw (22) tersangka pelaku pencabulan anak di bawah
umur.
"Tersangka sesuai laporan, mencabuli Er (14) dengan modus memacari
korban selama dua hari sebelum melakukan aksinya," kata Kasat Reskrim
Polres Kota Bengkulu AKP Dwi Citra Akbar mewakili Kapolres, di Bengkulu,
Rabu.
Kejadian pencabulan tersebut terungkap setelah keluarga korban
melaporkan pelaku ke Kepolisian Resor Kota Bengkulu Senin 4 November
2013.
"Tersangka langsung kita amankan pada selasa sore saat nongkrong di
daerah tempat pelelangan ikan (TPI) dermaga Pulau Baai Bengkulu," kata
dia.
Sementara itu kronologis kejadian yang dialami oleh Er atas tindakan
pencabulan tersebut terjadi pada tanggal 29 September 2013 di sebuah
hotel di destinasi wisata Pantai Panjang Kota Benkgulu.
"Kejadian tersebut terjadi sekitar Pukul 03.00 dini hari, setelah
pelaku mengajak korban berkeliling pantai dan tengah malam korban diajak
ke hotel untuk melakukan hubungan suami istri," kata Dwi.
Sedangkan pelaku, Iw membantah bahwa dirinya berusaha mencabuli
korban karena perbuatan tersebut menurutnya dilakukan atas dasar suka
sama suka.
"Saya baru melakukan satu kali itu, dan kami pacaran. Saya sudah
berencana mau menikahi Er," kata pelaku yang sehari-harinya bekerja
sebagai nelayan.
Lebih lanjut, Iw menuturkan bahwa dirinya ditangkap setelah pulang melaut.
"Saya sudah berjanji bertanggung jawab, dan pergi melaut untuk
mencari modal nikah, namun mungkin saya dikira melarikan diri dan
akhirnya dilaporkan," kata dia. (Antara)
Polisi amankan pelaku pencabulan anak
Rabu, 6 November 2013 17:54 WIB 1362