"Masyarakat bisa lapor ke satgas kalau tarif PCR tidak sesuai," katanya saat dihubungi ANTARA di Medan, Sumatera Utara, Rabu.
Pemerintah menyesuaikan harga batas atas tes PCR dari Rp495 ribu untuk wilayah Jawa dan Bali menjadi Rp275 ribu, sedangkan untuk tarif tes PCR wilayah luar Jawa dan Bali turun dari sebelumnya Rp525 ribu saat ini menjadi Rp300 ribu.
Mardohar mengatakan bahwa pihaknya hingga saat ini belum menerima laporan adanya fasilitas layanan kesehatan yang tidak mematuhi ketentuan terkait dengan harga tes PCR yang sudah ditetapkan.
"Untuk di Medan masih kategori terkendali. Belum ada ditemukan laporan yang tidak mematuhi aturan harga tes PCR," ujarnya.
Meski demikian, pihaknya terus melakukan pengecekan untuk mengantisipasi kecurangan penyelenggara tes PCR.
"Kita terus cek ke lapangan," ujarnya.
Pihaknya juga masih mengkaji terkait dengan pemberlakuan sanksi tegas berupa penutupan izin usaha bagi fasilitas layanan kesehatan yang melanggar ketentuan tarif tes PCR.
"Kita lihat persoalannya. Kita juga belum ada kasusnya di Medan," ujarnya.