Jakarta (ANTARA) - Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan sidang tindak pidana terorisme dengan terdakwa eks Sekretaris Front Pembela Islam (organisasi yang telah dibubarkan pemerintah, red.) Munarman berbeda dengan kasus peradilan umum.
"Ada kerahasiaan dari para saksi, kemudian perangkat sidang yang menyelenggarakan sidang," katanya saat mengamankan jalannya sidang perdana terdakwa Munarman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu.
Bahkan, sidang yang diagendakan dimulai pukul 09.00 WIB tersebut digelar secara tertutup, termasuk untuk awak media massa yang ingin meliput. Selain itu, PN Jakarta Timur menutup pintu selama sidang berlangsung.
"Bisa dilihat tidak disiapkan layar atau dibuka kanal link YouTube saja," kata dia.
Harus dipahami, lanjut dia, hal tersebut merupakan aturan atau tata cara yang mesti diterapkan dalam persidangan dugaan tindak pidana terorisme.
"Mungkin nanti bisa dijelaskan oleh pihak pengadilan, kami hanya mendapat mandat dari Ketua Pengadilan dan itu diatur undang-undang," ujarnya.
Terkait pengamanan, Erwin mengatakan sebanyak 300 personel disiagakan yang terdiri atas unsur TNI/Polri dan Satpol-PP untuk mengamankan sidang perdana terdakwa Munarwan.
Ia mengatakan kepolisian selalu mengambil tindakan atau antisipasi kemungkinan terburuk. Artinya, ada atau tidak kemungkinan kericuhan dan lain sebagainya polisi tetap mengutamakan antisipasi keamanan.
Pantauan di lapangan, terdakwa Munarwan tidak dihadirkan secara langsung di PN Jakarta Timur. Diketahui ia mengikuti sidang secara online.
Polisi: Sidang tindak pidana terorisme berbeda dengan pidana umum
Rabu, 1 Desember 2021 9:55 WIB 1055