Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengusulkan penurunan status kawasan hutan produksi dan terbatas yang terlanjur diolah oleh masyarakat setempat menjadi area peruntukan lain (APL).
"Tahap awal kita mengusulkan sekitar 12 ribu hektare tetapi akan menyusul lagi kita secara kesuluruhan mengajukan dengan target nantinya itu sekitar 26 ribu hektare sampai 34 ribu hektare," kata Bupati Mukomuko Sapuan di Mukomuko, Selasa.
Pemerintah Kabupaten Mukomuko sudah lama mengusulkan penurunan status kawasan hutan produksi dan terbatas kepada pemerintah pusat.
Kini pemerintah setempat bersama-sama dengan pemerintah provinsi kembali untuk berjuang menurunkan dan mengubah status kawasan hutan produksi terbatas di daerah ini.
Pemerintah setempat intensif berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat terkait dengan penurunan status kawasan hutan produksi terbatas di daerah ini.
Tujuannya adalah dengan adanya pelepasan status kawasan hutan sehingga diharapkan kedepan kawasan hutan tersebut dapat dimiliki secara legal oleh masyarakat.
"Kita semua tahu bahwa saat ini banyak masyarakat yang telah terlanjur mengolah di posisi lahan yang berada dalam kawasan hutan produksi terbatas tersebut," ujarnya pula.
Pihaknya mengajukan penurunan status kawasan hutan produksi terbatas sesuai dan selaras dengan program presiden untuk meningkatkan prekonomian masyarakat.
Ia menyatakan, pihaknya melalui gubernur telah berusaha semaksimal mungkin untuk mengajukan penurunan status kawasan hutan produksi terbatas di daerah ini.
"Kami juga ikut memperjuangkan percepatan penurunan status kawasan hutan di pusat sehingga apa yang menjadi dambaan masyarakat di daerah ini memiliki lahan garapan dapat terwujud," ujarnya.
Sementara itu, tim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sejak beberapa hari yang lalu turun untuk melakukan survey kawasan hutan produksi terbatas di daerah ini yang diusulkan penurunan status menjadi APL.