Jakarta (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih memperbolehkan pelaksanaan shalat berjamaah di masjid meski terjadi lonjakan kasus COVID-19, dengan catatan tetap meningkatkan kewaspadaan dan disiplin menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"MUI berkeyakinan pemerintah masih mampu menangani dan mengendalikan wabah COVID-19. Dengan demikian, aktivitas sosial keagamaan yang dilaksanakan secara berjamaah dapat dilakukan sebagaimana biasa," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam dalam siaran Youtube yang diikuti dari Jakarta, Senin.
Pernyataan Asrorun Niam ini untuk mengklarifikasi atas sejumlah informasi yang menyatakan bahwa MUI mengimbau masyarakat Muslim untuk tidak melaksanakan shalat Jumat dan menggantinya dengan shalat Dzuhur.
Kiai Niam mengatakan peningkatan kasus COVID-19 mesti menjadi perhatian bersama. Namun, kata dia, porsi mengenai pembatasan aktivitas sosial secara ketat merupakan ranah pemerintah.
"Dan aktivitas kegiatan keagamaan yang berbasis jamaah juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari public policy. Apakah nanti pemerintah masih mampu mengendalikan atau tidak," kata dia.
Kendati aktivitas sosial keagamaan secara berjamaah masih bisa dilakukan, Asrorun Niam menegaskan bahwa hal tersebut harus dijalankan dengan protokol kesehatan secara ketat.
“Untuk perkembangan lanjutan, tentunya kita akan mengikuti dinamika dan juga perkembangan porsi yang diambil oleh pemerintah," kata dia.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengajak masyarakat untuk mempertebal protokol kesehatan demi mencegah penularan Omicron yang saat ini penyebarannya sudah tinggi di Indonesia.
"Dikejutkan dengan adanya varian baru yang disebut Omicron yang akan mengganggu keselamatan kita, MUI mengimbau kepada seluruh umat dan warga bangsa untuk mematuhi Prokes," ujar dia.
Anwar mengatakan berdasarkan keterangan para ahli varian Omicron dapat menular lebih cepat ketimbang varian sebelumnya. Bahkan sejumlah negara merasakan dampak dari varian baru ini dengan terjadinya lonjakan angka kasus harian positif COVID-19.
Maka dari itu, upaya yang mudah dan murah agar terhindar dari penularan COVID-19 yakni disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker ketika keluar rumah, rutin mencuci tangan, menghindari kerumunan, hingga mengurangi mobilitas yang tak perlu.
"Para ahli dan pemerintah selalu mengingatkan dan mengimbau untuk selalu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, mengurangi mobilitas dan menghindari keramaian," kata dia.
Di samping itu, ia mengimbau kepada pengelola ruang-ruang publik agar mengikuti petunjuk dari pemerintah serta terus memantau perkembangan penularan untuk kemudian dijadikan acuan dalam menerapkan kebijakan.
"Kalau seandainya mengikuti acara-acara, saya minta acara tersebut memperhatikan prokes yang ada," katanya.
MUI: Shalat berjamaah diperbolehkan dengan prokes ketat
Senin, 7 Februari 2022 14:23 WIB 775