Jakarta (Antara) - Kementerian Kelautan dan Perikanan menetapkan pari manta karang (Manta alfredi) dan manta oseanik (Manta birostris) sebagai jenis ikan yang dilindungi karena mengalami ancaman kepunahan yang cukup tinggi.
"Awal 2014 ini sesuai kajian dari litbang dan NGO, kita menetapkan
satu kebijakan baru berlaku hari ini soal perlindungan untuk dua spesies
pari manta," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C. Sutardjo
disela-sela Rakornas Kementerian Kelautan dan Perikanan 2014, di
Jakarta, Selasa.
Perlindungan terhadap dua spesies ikan tersebut ditetapkan melalui
Keputusan Menteri KP Nomor 04 Tahun 2014 tentang Penetapan Status
Perlindungan Pari Manta.
Penetapan status perlindungan pari manta ini telah mendapatkan
rekomendasi ilmiah dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan
melalui serangkaian tahapan yang diatur dalam Permen KP 35 Tahun 2013
tentang Tata Cara Penetapan Status Perlindungan Jenis Ikan.
Selama 10 tahun terakhir, populasi pari manta karang dan manta
oseanik mengalami penurunan yang cukup ekstrem sekitar 33-57 persen.
Penurunan ini terjadi terutama di daerah-daerah dimana pari manta
menjadi salah satu target utama perburuan oleh nelayan seperti di
perairan Nusa Tenggara yakni Lombok, Lamakera, Lamalera, Alor, dan
Flores. Dalam satu tahun sekitar 900-1.300 pari manta ditangkap.
Peningkatan laju penangkapan pari manta ini salah satunya disebabkan
tingginya permintaan insang pari manta untuk kebutuhan bahan baku obat
tradisional di China.
"Padahal pari manta merupakan aset kita untuk kegiatan pariwisata
bahari sebagai daya tarik. Ini sudah berkembang di Nusa Penida (Bali),
Raja Ampat, Komodo, Berau," ujar Sharif.
"Kita sudah hitung satu ekor pari manta dapat menyumbangkan nilai
ekonomi sebesar Rp9,75 miliar selama hidupnya, angka ini jauh lebih
besar bila dibandingkan jika pari manta dijual untuk kebutuhan konsumsi
(insang dan daging) yang nilainya sekitar Rp1 juta per ekornya,"
tambahnya.
Sharif menjelaskan ancaman kepunahan pari manta tidak hanya
disebabkan laju penangkapan yang jauh melebihi ambang batas potensi
lestarinya.
Namun, katanya, secara biologis ikan pari manta mempunya fekunditas
yang rendah, hanya menghasilkan satu anakan dalam kurun waktu 3-5 tahun
dan baru matang seksual pada usia sekitar 10 tahun.
Lembaga konservasi dunia International Union for Conservation of
Nature telah menempatkan pari manta dalam kelompok yang rawan terancam
punah.
Pari manta juga masuk dalam daftar Appendik II CITES pada CoP CITES
yang dilaksanakan pada bulan Maret tahun 2013 di Bangkok, Thailand,
karena kekhawatiran akan ancaman kepunahan pari manta di habitat alam
yang disebabkan oleh perdagangan internasional.
Pasca penetapan status perlindungan pari manta, KKP akan melalukan
beberapa program antara lain pelaksanaan pengawasan, sosialisasi dan
pembinaan, monitoring populasi, penyusunan rencana aksi pengelolaan, dan pengembangan pariwisata berbasis pari manta.
Dirjen Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Sudirman Saad
mengatakan KKP akan melakukan kampanye pada masyarakat, sosialisasi pada
nelayan, serta memberikan mata pencaharian alternatif bagi nelayan.
"Pertama yang kita dekati nelayan tradisional yang melakukan
penangkapan pari manta selama ini. Tentunya jangan sampai pelarangan ini
kemudian menyebabkan mereka kehilangan maya pencaharian," jelas
Sudirman.
"Kita akan memberikan mata pencaharian alternatif sambil menata
kawasan itu supaya bisa menjadi zona pariwisata untuk masyarakat yang
dikelola masyarakat dengan objeknya pari manta," tambahnya.(Antara)
Ini dua jenis pari dilindungi
Selasa, 28 Januari 2014 22:40 WIB 1474