Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyebutkan bantuan bidang pertanian yang diberikan pemerintah kepada petani di wilayah itu saat ini disalurkan melalui kelompok tani bukan per orangan.
Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Rejang Lebong, Zulkarnain di Pemkab Rejang Lebong, Kamis, mengatakan jumlah petani di Kabupaten Rejang Lebong yang telah tergabung dengan kelompok tani baru berkisar 30 persen dari jumlah petani yang mencapai ratusan ribu orang.
"Kalangan petani yang akan mendapatkan bantuan dari pertanian, apakah itu sarana produksi termasuk pupuk bersubsidi, bibit, jalan usaha tani, jaringan irigasi tersier silahkan mengusulkannya melalui kelompok tani. Jika tidak ada kelompok tani maka tidak bisa mendapatkannya, bantuan ini disalurkan melalui kelompok tani bukan per orangan," kata dia.
Dia menjelaskan, pentingnya membentuk kelompok tani tersebut sudah mereka sampaikan dalam setiap pertemuan dengan masyarakat maupun kepala desa/lurah dan camat di Kabupaten Rejang Lebong.
Masih sedikitnya kelompok tani yang dibentuk di wilayah itu, kata dia, berpengaruh terhadap penyaluran bantuan yang akan berikan pemerintah baik pusat, provinsi maupun daerah baik dalam bentuk pupuk bersubsidi, bantuan pestisida dan lainnya.
"Penyaluran pupuk bersubsidi saat ini sistemnya online, by name by address yang langsung diakses pusat. Usulannya dibuat dalam elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok atau e-RDKK, untuk mendapatkan pupuk bersubsidi ini juga harus masuk kelompok tani," terangnya.
Kelebihan dari bergabung dengan kelompok tani, selain bisa mendapatkan bantuan pertanian juga mendapatkan pupuk bersubsidi dengan harga murah seperti untuk pupuk jenis urea per zak ukuran 50 kg bisa didapatkan dengan harga Rp112.000, sedangkan jenis pupuk yang sama tapi non subsidi harganya mencapai Rp650.000 per zak.
Menurut dia, untuk menggerakkan petani di Kabupaten Rejang Lebong bergabung atau membentuk kelompok tani Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi juga sudah menerbitkan surat edaran tertanggal 28 Januari 2022 yang ditujukan kepada 15 camat di daerah itu guna menginventarisir petani yang belum masuk kelompok tani dan membentuk kelompok tani.
Dalam surat ini menginstruksikan kepada 15 camat agar memerintahkan kepala desa/lurah untuk melakukan pendataan, dan petani yang belum bergabung dalam kelompok tani diminta agar segera bergabung atau membentuk kelompok tani dengan berkoordinasi kepada petugas balai penyuluh pertanian (BPP) yang ada di kecamatan masing-masing.
Distankan: Bantuan pertanian disalurkan melalui kelompok tani
Jumat, 18 Februari 2022 9:46 WIB 1218