Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno di Bengkulu, Senin, mengatakan bahwa anggota unit I Subdit Indikasi menangkap ED warga Sumatera Selatan terkait kasus pestisida palsu.
"Pelaku ED merupakan warga Kelurahan Tapak Lebar Kecamatan Lubuk Linggau Barat II Kota Lubuk Linggau Sumatera Selatan," kata Sudarno.
Pelaku ditangkap berdasarkan surat perintah untuk membawa dan menghadap sebagai saksi atau tersangka.
Sebab tersangka telah dilakukan dua kali pemanggilan, namun tidak memenuhi panggilan penyidik sehingga pihaknya bekerjasama dengan Polres Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat.
Saat ini Unit 1 Subdit Indagsi sedang membawa pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut di Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu.
Lanjut Sudarno, pelaku memiliki toko khusus yang menjual produk pertanian di wilayah Kabupaten Rejang Lebong, namun dalam hal ini pelaku tidak memiliki izin untuk menjual produk tersebut.
"Hal tersebut dilakukan guna mendapatkan keuntungan yang lebih besar," ujarnya.
Kata dia, aksi pemalsuan tersebut telah dilakukan sejak 2021 dan telah didistribusikan ke agen atau toko pertanian di kawasan Padang Ulak Tanding (PUT) kabupaten Rejang Lebong Bengkulu.
Untuk modus yang di gunakan, pelaku membeli jenis pestisida dengan harga murah kemudian mengganti merek produk tersebut dengan merek berkualitas premium.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 121 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan.