Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, menjerat terdakwa bandar narkoba asal Kecamatan Binduriang yang kini masih proses banding setelah divonis 9 tahun penjara dalam kasus baru berupa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kasat Reserse Narkoba Iptu Susilo di Mapolres Rejang Lebong, Selasa, mengatakan terdakwa Jerry (34) warga Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang yang ditangkap 9 September 2021 lalu dengan barang bukti puluhan paket narkoba jenis sabu sabu dan perhiasan emas serta surat-surat berharga lainnya.
"Kasusnya saat ini masih dalam proses banding setelah sebelumnya divonis majelis hakim PN Curup 9 tahun penjara. Saat ini status dia juga sudah ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka TPPU," kata dia.
Dia menjelaskan, peningkatan status tersangka ini dilakukan setelah pihaknya menemukan bukti permulaan bahwa dari hasil tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Jerry terindikasi adanya dugaan TPPU yang dilakukan selama yang bersangkutan menjadi bandar narkoba.
Penyidik Satres Narkoba Polres Rejang Lebong, kata dia, pada 26 Januari 2022 lalu telah melakukan gelar perkara dan mulai melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan TPPU oleh tersangka Jerry.
Tersangka Jerry diketahui telah melakukan bisnisnya sejak 2019 hingga 2021 menjadi pengedar sekaligus bandar narkotika, di mana dari usaha ini dirinya mendapatkan keuntungan mencapai Rp525 juta.
Uang ini kemudian dibelikannya perhiasan emas seberat 45 gram seharga Rp33,7 juta, serta satu unit mobil merek DFSK pelat BD 1721 KE seharga Rp242 juta. Sedangkan sisanya digunakan untuk biaya kehidupan sehari-hari termasuk biaya sekolah anak.
Sementara itu, Kasatres Narkoba Iptu Susilo menambahkan tersangka Jerry terpisah dari kasus sebelumnya. Dirinya dijerat dengan pasal 3 juncto pasal 2 ayat 1 UU No.08/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Jadi untuk tersangka bandar narkoba yang dijerat dengan TPPU se Provinsi Bengkulu baru ini yang kedua kalinya, sebelumnya ada juga bandar narkoba yang dijerat Polda Bengkulu dengan TPPU. Kalau untuk tingkat polres baru di Rejang Lebong ini," terang Susilo.
Polres Rejang Lebong jerat bandar narkoba Binduriang dengan TPPU
Rabu, 9 Maret 2022 14:35 WIB 3409