Rejanglebong, (Antara) - Dinas Pendidikan Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu, melarang guru yang bertugas di daerah itu menjual buku kepada para siswanya di sekolah masing-masing.
"Guru yang bertugas di Kabupaten Rejanglebong dilarang menjual buku maupun LKS kepada para siswanya di sekolah. Larangan menjual buku dan LKS ini sesuai dengan PP nomor 17 tahun 2010, tentang pengelolaan dan penyelenggaraan sekolah," kata Plt Kepala Dinas Pendidikan (Diknas) Kabupaten Rejanglebong, Zakaria Effendi, di Rejanglebong, Jumat sore.
Larangan penjualan buku dan LKS oleh kalangan guru di masing-masing sekolah tersebut kata dia, diatur dalam pasal 181 PP No.17/2010 yang menyebutkan penyelenggara pendidikan dan tenaga pendidikan baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan pelajaran, perlengkapan pelajaran dan pakaian seragam di tingkat satuan pendidikan.
Larangan penjualan buku dan LKS di sekolah masing-masing karena dapat memberatkan kalangan siswa dan juga dapat merusak reputasi guru serta ditakutkan bahan-bahannya tidak sesuai dengan kondisi sekolah di daerah ini.
Untuk kalangan guru yang bertugas dalam 15 kecamatan di daerah itu diminta agar membuat sendiri LKS yang disesuaikan dengan kondisi daerah setempat, sedangkan untuk buku-buku pelajaran saat ini sudah ada buku bantuan dari pemerintah yang dibagikan secara gratis.
Larangan penjualan buku dan LKS oleh kalangan guru ini kata dia, harus dipatuhi sehingga nantinya tidak ada protes dari murid atau wali murid yang keberatan atas tindakan guru di sekolah masing-masing dan jika ada yang ketahuan melakukannya maka pihaknya akan menjatuhkan sanksi kepada guru yang bersangkutan.***3***
Diknas Rejanglebong Larang Guru Jual Buku
Senin, 3 Maret 2014 0:18 WIB 1492