Bengkulu, (Antara) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu melarang seluruh guru yang bertugas di daerah itu menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada siswa didiknya.
"Kami sudah mengumpulkan seluruh kepala sekolah baik SD, SMP, dan SMA kemarin, dan menginstruksikan agar menghentikan jual beli baik buku maupun LKS," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu Gianto di Bengkulu.
Ia menjelaskan bahwa jual beli buku dan LKS dilarang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66/2010 tentang Perubahan atas PP No. 17/2010.
Hal tersebut menurut dia diatur dalam Pasal 181 PP No. 17/2010 yang menerangkan penyelenggara dan tenaga pendidik, baik perorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, perlengkapan pelajaran, bahan pelajaran, serta pakaian seragam di tingkat satuan pendidikan.
"Tidak dibenarkan guru menggunakan wewenang jabatannya memaksa siswa untuk membeli LKS di dalam lingkungan instansi sekolah atau mengatasnamakan instansi pendidikan agar buku atau LKS itu dibeli," kata dia.
Gianto berharap seluruh tenaga pendidik di daerah itu mengindahkan imbauan Diknas setempat. Jika masih ditemukan guru yang memperjual-belikan buku dan tidak sesuai dengan yang diatur Pasal 181 PP No. 17/2010, pihaknya akan menerapkan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kebutuhan buku pelajaran sekolah bagi siswa, kata dia, telah diakomodasi dalam dana bantuan operasional sekolah (BOS) pada periode Januari--Juni 2014.
"Dana BOS dalam kurun waktu itu, 50 persennya untuk pengadaan buku pelajaran," katanya.
Selain dana BOS, pengadaan buku juga direalisasikan melalui dana alokasi khusus (DAK) sehingga menurut dia siswa bisa menggunakan buku pelajaran yang disediakan sekolah tanpa harus membeli buku.
"Dari dana BOS dan DAK yang dianggarkan sudah terpenuhi rasio satu anak satu buku. Jadi, tidak ada lagi alasan siswa harus membeli buku," ujarnya.
***3***
D.Dj. Kliwantoro
Diknas Kota Bengkulu larang guru jual LKS
Minggu, 2 Maret 2014 6:54 WIB 1158
Dari dana BOS dan DAK yang dianggarkan sudah terpenuhi rasio satu anak satu buku. Jadi, tidak ada lagi alasan siswa harus membeli buku.."