Jakarta (ANTARA) - Brand manager jenama skincare lokal Implora Maria Bintang membagikan kiat urutan pemakaian produk perawatan kulit yang tepat sehingga bisa mendapatkan hasil yang maksimal.
Menurut wanita yang akrab disapa Bintang itu, urutan dasar pemakaian produk perawatan kulit wajah terdiri dari tiga langkah yakni cleansing (pembersihan wajah), hydration (membuat kulit lembap) dan protection (melindungi kulit dari paparan sinar UV yang merusak kulit).
"Urutan pemakaian skincare yang paling pertama adalah cleansing, terserah mau double cleansing atau cuma sekali, yang penting tujuannya adalah membersihkan kulit," kata Bintang dalam gelar wicara daring pada Jumat.
Setelah itu dilanjutkan dengan melembapkan kulit wajah, baik dengan serum maupun krim pelembap khusus untuk malam hari atau siang.
"Terakhir dan paling penting adalah penggunaan sunscreen, itu adalah kunci dari skincare, kita beri protection," katanya.
Semakin dini kebiasaan merawat kulit dengan produk skincare, menurut Bintang akan semakin baik, asalkan disesuaikan dengan kebutuhan kulit masing-masing.
"Misalnya kalau di bawah 18 tahun ya tidak perlu pakai retinol dulu, karena di bawah usia 18 masih memiliki skin barrier yang bekerja, jadi biarkan skin barrier alami itu bekerja," katanya menambahkan bahwa usia di bawah 18 tahun bisa melakukan perawatan kulit dimulai dengan rajin membersihkan dan melembapkan kulit.
"Skincare itu sebetulnya bagaimana menemukan produk yang cocok, kalau sudah cocok ya sudah jangan ganti-ganti."
Produk skincare sebaiknya dipilih berdasarkan formulasi yang dipakai, skincare untuk negara-negara tropis seperti Indonesia memiliki kandungan yang berbeda dengan produk skincare dari negara non-tropis, misalnya seperti Korea Selatan.
Jenama lokal biasanya memformulasi produk mereka sesuai dengan iklim tropis Indonesia di mana kandungan produk yang digunakan dipilih yang mudah meresap kulit dan tidak lengket sehingga memberikan rasa nyaman kepada pemakainya.
Urutan memakai produk "skincare" yang tepat
Jumat, 1 April 2022 16:07 WIB 875