Bengkulu(ANTARA) - Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Bengkulu akan melakukan kembali pemusnahan ayam dan unggas milik warga yang berada di lokasi tempat ditemukannya ayam positif flu burung.
"Kami akan memusnahkan kembali pada dua lokasi yang pernah ditemukan ayam positif flu burung yakni di Kelurahan Kebun Beler dan Pematang Gubernur agar daerah tersebut benar-benar bebas dari virus mematikan itu," kata Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Bengkulu Arif Gunadi di Bengkulu, Jumat.
Tindakan tersebut dilakukan karena masih terdapat beberapa warga yang enggan ternak mereka dimusnahkan tanpa dana kompensasi bagi mereka,kata Arif Gunadi.
Namun pemusnahan ulang akan dilakukan jika tes yang dilakukan Balai Penyidikan dan Pengujian Veteriner Regional III Lampung beberapa waktu lalu menunjukkan hasil positif.
"Saat ini dana kompensasi bagi warga yang ayamnya dimusnahkan tersebut telah tersedia. Namun kami belum tahu secara pasti dana yang telah dipersiapkan oleh pemerintah Provinsi Bengkulu apakah juga akan diberikan kepada warga yang ternaknya telah lebih dahulu dimusnahkan atau tidak," kata Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Bengkulu.
Berkaitan dengan sarana dan prasana penanganan flu burung, ia mengatakan pihaknya masih memiliki persediaan desinfektan sebanyak 100 liter sehingga bagi warga yang memerlukannya bisa memintanya di Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Bengkulu.
"Saat ini Stok rapidtest yang kami miliki hanya ada enam buah lagi sehingga hanya cukup untuk melakukan enam kali pengetesan lagi sedangkan persediaan pakaian pengaman, kacamata dan masker masih cukup banyak," katanya.
Untuk menambah persediaan rapidtest tersebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bengkulu segera memberikan bantuan alat tes cepat bagi kasus flu burung tersebut.
"Minimnya rapidtest yang kami miliki karena harganya cukup mahal yakni Rp5 juta per kotak dengan satu kotak berisi 25 alat rapidtest. Selain itu alat tes tesebut juga tidak boleh dibeli di pasaran," katanya.(mhe*I016/a011)