Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan diwakili Kasat Lantas AKP Radian Andy Pratomo menegaskan pihaknya mengamankan puluhan unit sepeda motor pelaku balap liar pada malam bulan puasa Ramadhan di daerah itu.
"Saat ini sudah ada lebih dari 30 unit sepeda motor pelaku balap liar yang diamankan petugas Satlantas Polres Rejang Lebong serta dari jajaran polsek. Sepeda motor ini diamankan di Mapolres Rejang Lebong dan bisa diambil setelah Hari Raya Idul Fitri nanti," kata Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan diwakili Kasat Lantas AKP Radian Andy Pratomo di Mapolres Rejang Lebong, Selasa.
Menurut dia, penanganan aksi balap liar yang terjadi di wilayah itu dilakukan pihaknya secara persuasif dengan menggelar patroli keliling serta upaya represif berupa pembubaran dan mengamankan sepeda motor pelaku maupun penonton aksi balapan tersebut.
Para pelaku balap liar berpindah-pindah tempat selain di jalan arteri juga jalan desa, di mana aksi balapan ini dilakukan usai pelaksanaan salat tarawih hingga mendekati sahur.
Keberadaan pelaku balap liar ini, kata dia, sudah meresahkan masyarakat karena membahayakan pengguna jalan lainnya serta mengganggu umat Muslim yang akan melaksanakan ibadah pada malam bulan puasa Ramadhan.
Menurut dia, para pelaku balap liar ini bisa dikenakan pelanggaran pasal 115 UU No.22/ 2009, tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dan pidananya pasal 297 UU No.22/2009, tentang LLAJ dapat dikenakan kurungan 1 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 juta.
"Para pelaku balap liar ini kebanyakan anak usia produktif atau pelajar. Untuk itu kita mengimbau agar para orang tua memperhatikan anak-anaknya di rumah dan tidak memberikan mereka sepeda motor," terangnya.
Beberapa titik yang kerap dijadikan lokasi balap liar di dalam Kota Curup ini diantaranya Jalan MH Thamrin mulai dari Simpang Golkar hingga gudang Nilakandi. Kemudian di Jalan Sukowati, selanjutnya di Tikungan Mahi, jembatan Kesambe dan Terminal Simpang Nangka.
Sepeda motor pelaku balap liar di Rejang Lebong diambil setelah Idul Fitri
Selasa, 19 April 2022 11:59 WIB 1028