Kota Bengkulu (ANTARA) - Ratusan warga Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu membayar zakat fitrah dalam bentuk uang dan beras di Masjid Agung At-Taqwa menjelang Idul Fitri 1446 Hijriah.
Panitia zakat Masjid Agung At-Taqwa Sulaiman di Kota Bengkulu menyebutkan jika masyarakat lebih memilih membayar zakat dalam bentuk uang.
"Kalau di kota, kebanyakan membayar dengan uang, sedangkan di desa atau kabupaten masih banyak yang membayar dengan beras. Namun, secara hukum Islam, membayar dengan bahan makanan lebih utama," ujar dia.
Untuk zakat fitrah yang terkumpul tersebut nantinya akan disalurkan kepada warga yang berhak menerima, khususnya yang berada di sekitar Masjid Agung At-Taqwa Kota Bengkulu.
Ia menyebutkan, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kota Bengkulu agar dapat segera menunaikan zakat fitrah sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Bagi masyarakat yang ingin membayar zakat fitrah dapat melalui Mesjid Agung At-Taqwa yang buka setiap hari mulai pukul 09.00 hingga 22.00 WIB.
Sebelumnya, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Kota Bengkulu menetapkan besaran zakat fitrah tertinggi pada 2025 atau 1446 Hijriah di wilayah tersebut sama dengan tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp45 ribu per orang.
Penetapan tersebut berdasarkan hasil rapat penentuan qimad zakat fitrah 1446 Hijriah yang dilakukan antara Kantor Kementerian Agama Kota Bengkulu, MUI, Disperindag, ormas keagamaan dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait Kota Bengkulu, serta sesuai dengan hasil survei harga kebutuhan pokok yang dilakukan di sejumlah pasar di wilayah tersebut.
"Berdasarkan rapat penetapan pasaran zakat fitrah di Kota Bengkulu paling tinggi yaitu Rp45 ribu atau 2,5 kilogram beras," kata Kepala Bidang Bimas Islam Kemenag Kota Bengkulu Rolly Irawan.
Untuk kategori penyaluran zakat fitrah pada tahun ini terbagi dalam tiga kategori yaitu Rp45 ribu, Rp40 ribu dan Rp35 ribu per orang.
Ia menerangkan, besaran zakat fitrah pada 1446 Hijriah yang mengalami kenaikan disebabkan karena menyesuaikan dengan harga beras saat ini di pasaran.
Lanjut dia, untuk masyarakat yang ingin menyerahkan zakat fitrah dalam bentuk beras tetap sama dengan tahun-tahun sebelumnya yaitu 2,5 kilogram atau 3,5 liter atau 10 canting.
Terkait dengan kategori pertama atau tertinggi untuk masyarakat yang konsumsi beras premium atau paten, kategori dua untuk masyarakat yang mengonsumsi beras medium dan kategori ketiga untuk masyarakat yang konsumsi beras dolog.