"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, di Medan, Selasa.
Ia menyebut bahwa penetapan tersangka berdasarkan laporan petugas parkir yang terluka akibat dianiaya oleh tersangka.
"Dijerat dengan Pasal 335 dan Pasal 351 KUHP," katanya lagi.
Sebelumnya, video penganiayaan dan pengancaman yang dilakukan oleh RP viral di media sosial (medsos) beberapa waktu lalu.
Dalam video tersebut menunjukkan RP melakukan kekerasan fisik terhadap petugas juru parkir dan mengancam akan mematahkan leher Wali Kota Medan Bobby Nasution, karena menolak membayar parkir elektronik.