Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya akan memanggil pihak penanggungjawab insiden rombongan pengguna sepatu roda yang melaju di tengah Jalan Gatot Subroto pada Minggu pagi.
"Kita akan jadwalkan, akan kita panggil, kita berikan edukasi terkait aturan agar mereka paham itu tidak dibenarkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Senin.
Meski demikian pihak kepolisian hanya akan memberikan peringatan kepada rombongan tersebut dan belum ada rencana untuk memberikan sanksi tambahan.
"Akan kita berikan peringatan," ujarnya.
Lebih lanjut Zulpan mengatakan, apapun alasannya tindakan rombongan pengguna sepatu roda tersebut tidak bisa dibenarkan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Ini tidak dibenarkan, mengacu Undang-Undang Tahun 29 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) bahwa jalan raya tidak diperuntukkan bagi sepatu roda tapi untuk kendaraan roda dua atau lebih yang bermesin," pungkasnya.
Sebelumnya, warganet melalui akun twitter @pativ7 mengunggah sejumlah pemain sepatu roda pada siang hari yang melintas di tengah jalan raya.
Unggahan video singkat berdurasi 44 detik tersebut kemudian mendapat tanggapan dari sejumlah warganet lainnya.
Mereka pun meminta petugas terkait menindak pemain sepatu roda tersebut termasuk mendorong pemerintah membuat aturan baru.
"Pak Wagub @ArizaPatria mungkin bisa buat aturan baru buat kaum kelas menengah arogan supaya sepatu mereka tidak mengganggu pengguna jalan lain, membahayakan juga. Nanti kalau ketabrak ojol atau tukang starling yang lagi cari rejeki, mereka marah, orang kecil dituntut penjara lagi," ucapnya melalui twitter @mazzini_gsp.
Polda Metro panggil rombongan pengguna sepatu roda di jalan raya
Selasa, 10 Mei 2022 14:42 WIB 969