Mukomuko (Antara) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menghentikan kasus politik uang yang diduga dilakukan oleh tim sukses calon legislatif dari Partai Demokrat.
"Kasus SM, calon legislatif Partai Demokrat tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana," kata anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Mukomuko Padlul Azmi, Sabtu.
Ia mengatakan hal itu saat ditanya perkembangan pengusutan kasus terhadap tim sukses calon legislatif (caleg) yang ditangkap sedang memberikan uang kepada dua orang warga di Kecamatan Penarik.
Ia menjelaskan, perbuatan orang tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana karena memberikan uang tersebut bukan saat kampanye atau masa tenang Pemilu, tetapi pada hari pencoblosan.
"Dalam Undang-undang nomor 8 tahun 2012 disebutkan di pasal 301 ayat 1 tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh tim caleg yang memberikan uang saat hari pelaksanaan pencoblosan," ujarnya.
Ia mengatakan, pelanggaran pidana dalam aturan itu ketika memberikan uang pada masa kampanye dan saat masa tenang Pemilu.
Selain itu, kata dia, tim sukses memberikan uang kepada dua orang yang merupakan kakak beradik itu untuk saksi masing-masing Rp100.000 per orang.
Ia menerangkan, tidak ada unsur mempengaruhi yang dilakukan oleh tim sukses saat memberikan uang yang mereka sebut sebagai uang untuk saksi.
Untuk itu, kata dia, kasus ini dihentikan dan penghentian itu telah dikoordinasikan dengan gabungan penegakan hukum (Gakumdu) Pemilu setempat.