Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan permohonan penerbitan kartu pencari kerja atau kartu kuning (AK-1) di daerah itu, terhitung Januari-April 2022, mencapai 1.562 orang.
Kepala Disnakertrans Rejang Lebong Syamsir saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu mengatakan permintaan penerbitan kartu AK-1 tersebut digunakan untuk syarat melamar pekerjaan di perusahaan swasta maupun tenaga kerja sukarela (TKS) di pemda setempat serta daerah lainnya.
"Jumlah 1.562 orang ini mengalami peningkatan dibandingkan periode yang sama pada Tahun 2021," kata dia.
Dia menjelaskan meningkatnya jumlah warga daerah itu yang mengurus kartu AK-1 tersebut karena adanya pembukaan lowongan TKS oleh Pemkab Rejang Lebong pada awal tahun lalu, yang salah satu syaratnya ialah melampirkan AK-1.
Selain itu, kata Syamsir, kalangan warga setempat yang membuat kartu ini juga untuk digunakan mencari pekerjaan di perusahaan swasta di wilayah itu maupun daerah lainnya, bahkan hingga keluar negeri.
"Warga yang mengurus AK-1 ini tidak hanya untuk melamar pekerjaan di Kabupaten Rejang Lebong, tetapi juga keluar daerah, bahkan menjadi syarat untuk bekerja keluar negeri," ujarnya.
Warga yang akan mengurus pembuatan kartu AK-1 ini bisa mendatangi Disnakertrans Rejang Lebong, dengan membawa syarat foto copy KTP Rejang Lebong, foto copy ijazah terakhir, pas foto ukuran 3x4 dan map kertas.
Disnakertrans: Pemohon kartu kuning mencapai 1.562 orang
Minggu, 22 Mei 2022 18:44 WIB 1091