Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu mendapat bantuan alat semprot disinfektan dari Balai Karantina Pertanian provinsi setempat.
"Kita mendapat bantuan alat semprot disinfektan dan masker dari Balai Karantina Pertanian Bengkulu untuk mencegah penularan dan penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK)," kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Apriansyah, melalui Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Fitriyani Ilyas, dalam keterangannya di Mukomuko, Rabu.
Balai Karantina Pertanian Provinsi Bengkulu berkunjung ke posko pemeriksaan atau check point di perbatasan daerah ini dengan Provinsi Bengkulu untuk menyerahkan alat semprot disinfektan.
Berdasarkan petunjuk dari Balai Karantina Pertanian provinsi alat semprot disinfektan ini untuk menyemprot setiap mobil membawa hewan ternak sapi, kambing, dan kerbau termasuk sopir kendaraan dari luar yang masuk ke daerah ini.
Untuk itu, setiap mobil yang membawa ternak dari daerah ini ke provinsi tetangga wajib singgah posko pemeriksaan untuk disemprot mobil dan baju baju sopir yang membawa mobil.
"Ada surat pernyataan yang harus ditandatangani oleh orang yang membawa ternak keluar daerah ini, dan ia kembali ke daerah ini wajib berhenti di posko pemeriksaan," ujarnya.
Ia mengatakan, seandainya tidak dilakukan ke depan perlu ada sanksi yang bersangkutan tidak boleh lagi membawa ternak keluar dari daerah ini.
Selain itu, mobil yang membawa ternak dari wilayah zona merah PMK dilarang masuk ke daerah ini.
Ia menyatakan, pemerintah setempat telah membentuk tim Satgas PMK yang terdiri dari Setdakab, Dinas Pertanian, BPBD, Dinas Kominfo, Dinas Satpol PP dan Damkar, Polres Mukomuko, Kodim, dan Kejari melakukan upaya responsif untuk mencegah PMK.
Satgas PMK akan memeriksa setiap hewan ternak sapi, kerbau dan kambing atau produk hewan lainnya di wilayah perbatasan daerah itu dengan Provinsi Sumatera Barat.
Ia mengatakan, Satgas PMK ini selain memeriksa mobil yang membawa sapi, kerbau, kambing, termasuk mobil yang membawa ayam dan telur dari Provinsi Sumatera Barat.
Satgas PMK ini memeriksa dokumen dan fisik hewan ternak guna mengetahui gejala klinis hewan ternak yang keluar dan masuk ke daerah ini.
Selain itu, ia mengatakan, hewan ternak yang bisa keluar dan masuk dari dan keluar daerah itu jika telah memenuhi syarat teknis atau analisis risiko.***3***