Tercemarnya air sungai diduga karena adanya minyak sawit mentah yang berasal dari PT SIL yang mencemari Sungai Bintunan di Desa Lubuk Banyau Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas LHK Provinsi Bengkulu, Safnizar di Kota Bengkulu, Selasa, mengatakan bahwa DLHK Kabupaten Bengkulu Utara telah melakukan pengambilan sampel di sungai tersebut.
"Saat ini sampel tersebut sedang diuji di Laboratorium DLHK Kabupaten Bengkulu Utara jadi kita tunggu hasilnya seperti apa baru bisa dikatakan benar-benar terjadi pencemaran atau tidak," kata Safnizar.
Ia menjelaskan jika dari hasil tes laboratorium tersebut bahwa Sungai Bintunan tercemar maka pihaknya menunggu pengaduan dari masyarakat ke DLHK Provinsi Bengkulu.
Saat ini, menurut dia, permasalahan tersebut berada di pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkulu Utara.
Jika ada pengaduan terkait permasalahan tersebut masuk ke DLHK Provinsi Bengkulu, maka pihaknya akan menyampaikan ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Nantinya tim dari KLHK bersama dengan Pengawas Lingkungan Hidup memeriksa dan menilai bersama kondisi sungai tersebut.
"Jika mereka telah turun dan membuat hasil penilaian maka hasil tersebut akan disesuaikan dengan sanksi yang diberikan ke pihak perusahaan," ujarnya.
Tumpahan minyak sawit mentah (CPO) di Sungai Bintunan diduga membuat sungai itu mengeluarkan bau tidak sedap dan menyebabkan banyak ikan mati.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DLHK Provinsi Bengkulu tunggu pemeriksaan air sungai diduga tercemar