Mukomuko (Antara) - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, menolak memberikan izin pembelian bahan bakar minyak menggunakan jerigen di stasiun pengisian bahan bakar umum di daerah itu.
"Yang seperti itu tidak bisa diizinkan. Karena melanggar aturan," kata Kabid Perdagangan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Mukomuko, Hanif, di Mukomuko, Kamis.
Ia menyebutkan, larangan itu seperti dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dari konsumen pengguna jenis bahan bakar tertentu.
Menurut dia, kecuali kalau usaha kecil menengah (UKM) untuk memenuhi keperluan usahanya, tetapi tidak bisa asal diberikan, tetap melalui tahapan pengecekan jumlah kebutuhannya.
Ia mengatakan, pernah salah satu pihak stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di daerah itu mengusulkan agar pembelian BBM pakai jerigen di SPBU mereka diberikan izin.
Bahkan, lanjutnya, pengusaha itu sampai mengeluarkan contoh surat izin yang telah diberikan oleh pemerintah salah satu kabupaten di Provinsi Bengkulu.
Namun, kata dia, pihak tetap tidak berani memberikan izin karena sudah ada aturan dalam Perpres kewenangan yang tidak boleh dilanggar oleh pemerintah daerah.
"Kalau memang di kabupaten lain berani mengeluarkan izin silahkan saja, tetapi kami tetap tidak berani," ujarnya lagi.
Ia menambahkan, pihaknya mau memberikan izin kalau keperluan BBM subsidi itu untuk UKM seperti pabrik tahu dan tempe karena dua usaha itu menggunakan BBM untuk mesin penggerak usahanya.
Terkait masih maraknya pembelian BBM subsidi menggunakan jeriken di SPBU di daerah itu, menurut dia, itu ranahnya hukum dan polisi bisa menyita BBM pakai jeriken yang dibeli dari SPBU.***1***