"Tersangka telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri telah lama terjadi," kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau, di Kota Bengkulu, Jumat.
Ia menjelaskan, kronologis kejadian pertama terjadi saat korban berusia 10 tahun, saat itu ibu korban tidak berada di rumah dan hal tersebut terus terjadi selama empat tahun, hingga korban melapor ke pihak kepolisian.
Menurut dia, korban tidak berani melaporkan perbuatan ayah kandungnya, karena korban diancam oleh tersangka tidak dikasih uang jajan atau tidak memberikan uang untuk kebutuhan sekolah.
"Sehingga korban menceritakan hal yang ia alami tersebut ke tetangganya dan langsung melaporkan hal tersebut ke kepolisian," ujarnya.
Malau menyampaikan, saat ini korban telah dibawa ke psikiater untuk mendapatkan perawatan dan menghilangkan trauma.
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan seperti pemeriksaan ultrasonografi (USG) dan alat pemeriksa kehamilan diketahui bahwa korban tidak hamil.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak dan Perempuan dengan hukuman maksimal 15 tahun.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Bengkulu, dan korban telah mendapatkan pendampingan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bengkulu.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ayah pemerkosa anak kandung selama empat tahun di Bengkulu ditangkap