Samosir, Sumut (Antara) - Empat anggota DPRD Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, ditangkap Satuan Reskrim Polres Samosir saat bermain judi, Rabu (4/6), kata Kapolres Samosir AKBP Andry Setiawan, Kamsi.
Menurut Kapolres Samosir, tersangka Tuaman Sagala (57), Jogar Simbolon (42), Tahi Sitanggang (59) dan Beston Sinaga (50) ditangkap aparat polisi saat bermain judi di kantor DPRD Kabupaten Samosir, Desa Siopatsosor Kecamatan Pangururan sekitar pukul 15.30 WIB.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti dua set kartu joker dan uang tunai Rp 290.000.
Kapolres Samosir AKBP Andry Setiawan mengatakan, keempat tersangka masih dalam pemeriksaan di Mapolres Samosir.
"Para tersangka dijerat Pasal 303 bis KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara. Dibawah 5 tahun tidak bisa ditahan, Namun kasusnya lanjut dan perkembangan selanjutnya akan kami laporkan," katanya.